Lampung Tengah, sinarlampung.co-Mantan Kepala Bagian Protokol Pemda Lampung Tengah, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah, inisial RW, diduga kuat melakukan pelewengan atas penggunaan anggaran di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemda Lampung Tengah Tahun 2023. Modus yang dilakukan adalah dengan memark-up, SPJ Fiktip, hingga manipulasi anggaran.
Total anggaran bagian protokol dan komunikasi Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023 adalah sebesar Rp1 miliar lebih, yang bersumber dari Dana APBD 2023. Saat itu, RW adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). “Dana tersebut sekitar satu milyar lebih, dan diduga penyelewengan tersebut dilakukan bersama dengan jajarannya,” kata sumber wartawan yang minta nama dan identitasnya untuk tidak dipublikasikan, pada Jum’at 25 April 2025.
Menurutnya, rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi adalah
1. Pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan Rp850.459.800 Dengan rincian program atau kegiatan:
-Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -alat tulis kantor Rp21.851.800.
-Belanja alat /bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover Rp49.794.000.
-Belanja pakaian dinas harian (PDH). Rp36.000..000.
-Belanja pakaian dinas lapangan (PDL) Rp23.400.000.
-Belanja pakaian batik tradisional Rp18.000.000.,
-Honorarium narasumber, pembahas. Moderator, pembawa acara dan panitia Rp81.600.000.
-Biaya perjalanan biasa Rp549.704.000.
-Biaya perjalanan dinas dalam kota Rp55.050.000.
2. Fasilitasi komunikasi pimpinan Rp494.698.900, dengan rincian:
-Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -alat tulis kantor Rp42.370.100.
-Belanja alat/bahan untuk kegiatsn kantor -bahan cetak Rp75.340.000.
-Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -souvenir/cinderamata kantor Rp150.304.000.
-Pendokumentasian tugas pimpinan Rp290.270.800.
-Belanja perjalanan dinas biasa Rp150.304.000.
-Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp79.200.000.
-Administrasi keuangan dan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp164.370.000.
Menurut sumber itu, modus korupsinya adalah mark-up, manipulasi SJP, hingga kegiatan fiktip. “Modusnya ya memark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan atau digunakan untuk kegiatan itu. Sedangkan pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai RAB dan Kontrak,” jelasnya.
Selain itu dia menduga ada beberapa kegiatan yang fiktif. “Ada juga dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan. Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah, RW RW, yang dikonfirmasi wartawan di Kantornya sedang tidak ada ditempat. “Pak sekertaris sedang keluar mas. Mungkin bisa janji lagi, atau besok datang lagi,” kata petugas di Kantor Dispenda Lampung Tengah. (radarcyber/Red)