Lampung Tengah, sinarlampung.co – Perbuatan bejat SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, akhirnya terungkap setelah bertahun-tahun tersembunyi. Pria tersebut ditangkap polisi karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, menjelaskan bahwa korban, yang kini berusia 19 tahun, mengaku menjadi korban tindak asusila ayah tirinya sejak masih di bawah umur, dan perbuatan itu berlangsung hingga Februari 2025.
Tindakan pelaku dilakukan secara berulang, biasanya saat rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada di tempat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap membujuk dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
Kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban melaporkan kecurigaannya kepada sang ibu, ERN (39). Setelah mendengar langsung pengakuan dari korban, ERN pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Tak berselang lama, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 2 Mei 2025. Saat ini, SU mendekam di sel tahanan Polsek Terusan Nunyai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Iptu Daniel Hamidi.
Pesan Redaksi: “Redaksi sinarlampung.co mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa. Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus dijaga, dilindungi, dan dibesarkan dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Mari bersama ciptakan ruang tumbuh yang sehat bagi mereka”. (***)