Medan, sinarlampung.co-Seorang dosen dan juga notaris di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap usai membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61). Bahan Tiromsi nekat merekayasa kematian suaminya dan sempat mendaftarkan suaminya asuransi. Kasusnya kini sedang dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“(Pelaku) dosen dan notaris. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukkan di (pasal) 340 itu,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang.
Menurut Kapolsek, Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024 lalu. Namun, pelaku baru ditangkap pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.
Peristiwa ini berawal saat polisi menerima informasi dari RS Advent Medan soal adanya korban lakalantas. Setelah menerima laporan itu, tim Unit Laka Lantas Poslek Medan Helvetia meluncur ke rumah sakit. Bu dosen yang ada di rumah sakit pun menceritakan suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.”Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah,” ujarnya.
Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan olah TKP di depan rumah korban. Namun, saat melakukan pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi. Polisi pun kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban pada keesokan harinya. Saat dicek ke rumah, jasad korban ternyata dipulangkan ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Keluarga korban di Dairi pun curiga dengan kematian Rusman. Sebab, ada sejumlah luka lebam di tubuh korban. Keluarga lalu membuat laporan ke polisi pada 17 Maret 2024. “Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit gak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya,” sebutnya.
Usai menerima itu, polisi kemudian ke rumah korban untuk melakukan olah TKP. Namun, Bu Dosen menghalangi petugas dan melarang untuk masuk ke rumah. Permintaan ekshumasi Rusman juga ditolak oleh pelaku. Meski begitu, izin ekshumasi itu akhirnya dikantongi polisi atas permintaan kakak dan adik korban.
Dari hasil ekshumasi, menguatkan dugaan korban dibunuh. “Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku,” kata Alexander.
Bercak Darah di Lemari
Polisi pun kembali mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP, namun kembali dihalangi Tiromsi. Polisi akhirnya mengajukan permintaan penggeledahan rumah lewat pengadilan. Dari situlah tabir kematian korban perlahan terkuak. “Kami lakukan olah TKP bersama Labfor Polda Sumut. Di kamar belakang itu, ada kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, (kata pelaku) kami biasa sama anak saya kalau halangan (mens) saya buang-buang saja. Dia (pelaku) ngelantur-ngelantur, jawabannya spontan, tapi memunculkan kecurigaan sama kami,” sebutnya.
Polisi kemudian mengambil sampel bercak darah. “Terakhir kami sita bercak darah, labfor yang melakukan pengangkatan, kami tes DNA, ternyata identik dengan darah korban,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun menangkap pelaku di rumahnya. Sempat ada perlawanan dari pelaku meski akhirnya bisa digiring ke Mapolsek. “Motifnya dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke ini, sempat dianiaya, makan nggak dikasih, dipukuli,” jelas dia.
Atas perbuatannya Bu Dosen dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia pun terancam dengan hukuman maksimal mati.”(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn yang agendanya pembacaan dakwa digelar diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa 4 Maret 2025 sore. Dihadapan Majelis hakim diketuai Lukas Sahabat Duha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dalam dakwaannya mengatakan terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir dan diancam ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun
Dikatakan JPU, dakwaan tersebut berdasarkan Nomor Registrasi Perkara: PDM-46/Eoh.2/01/2025 dimana, Dr. Tiromsi Sitanggang diduga telah merencanakan pembunuhan suaminya sejak Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum menyebut, hubungan rumah tangga pasangan tersebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya sering diberi makanan basi oleh terdakwa.
Lanjut JPU, Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).
Dijelaskannya, setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Jaksa menilai tindakan ini dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.
“Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,”ujarnya
Menurut dakwaan, lanjut JPU, terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah terdakwa dan sempat berbicara empat mata dengan Dr. Tiromsi. Pada waktu yang hampir bersamaan, terdakwa meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit.
Menurut JPU, sekira pukul 10.30 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.
“Ketika saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi. Setelah berhasil masuk, ia mendapati terdakwa sedang membawa kantong kertas berisi celana hitam dan kembali menyuruhnya pergi dengan alasan mengambil sertifikat ke Universitas Sari Mutiara,” ucap JPU
Lebih lanjut JPU menjelaskan, sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Mayline Cristina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.
“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya
Masih dalam dalam dakwaan JPU, saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.
Tak sampai disitu kata JPU, Saksi Anggiat Situngkir, S.E., M.Si., dan Ir. Haposan Situngkir yang datang ke rumah sakit melihat adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban. Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan, namun tidak menemukan bekas tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah.
“Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara. Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 29/IV/2024, korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul, yang menyebabkan kematian akibat mati lemas,”terangnya
Selain itu, sambungnya, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada 31 Juli 2024 menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban, yang identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir.
Upaya Klaim Asuransi dan Penghalangan Penyidikan
JPU kembali menjelaskan, setelah kematian korban, pada 20 April 2024, terdakwa mengajukan klaim asuransi ke PT Prudential Life Assurance dengan alasan suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Dalam pengajuan klaim, terdakwa menyertakan dokumen seperti buku polis, KTP, kartu keluarga, akta pernikahan, serta rekam medis dari Rumah Sakit Advent.
Namun, beberapa dokumen penting seperti laporan polisi, akta kematian, dan hasil visum belum dilengkapi. “Saat PT Prudential Life Assurance melakukan verifikasi lapangan, mereka tidak menemukan bukti adanya kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang diklaim terdakwa. Akibatnya, klaim asuransi senilai Rp500 juta belum dicairkan,” bebernya
Selain itu, JPu kembali mengungkap bahwa terdakwa beberapa kali berusaha menghalangi penyelidikan yakni Pada 28 Maret 2024, Terdakwa mendatangi saksi Anggiat Situngkir dan memintanya menjadi mediator agar keluarga korban mencabut laporan polisi. “Hal serupa juga dilakukan terdakwa pada 16 April 2024 saat menemui saksi Marasi Manihuruk di Kabupaten Dairi, dengan tujuan yang sama,” katanya
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim, akan dilanjutkan persidangan sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Di luar persidangan, Haposan Situngkir selaku abang kandung korban meminta agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan berharap agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Ya, sebagai seorang abang dari korban, kami hanya berharap agar apa yang telah dilakukan terdakwa dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya,” jelasnya didampingi Ojahan Sinurat selaku kuasa hukum keluarga korban. (Red)