Bandarlampung, Sinarlampung.co – MAN 1 Bandar Lampung kini menjadi sorotan tajam setelah diduga melanggar Surat Edaran Kementerian Agama terkait larangan pelaksanaan study tour dan kegiatan sejenis di tahun 2025. Aliansi Pecinta Pendidikan menilai sekolah tersebut tidak hanya melanggar aturan resmi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Jum’at, 2 Mei 2025
Surat Edaran Kemenag dengan nomor B-728/Kw.10/II/PP.00/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025 dengan tegas melarang seluruh madrasah menyelenggarakan kegiatan study tour yang bersifat non-edukatif serta pesta perpisahan mewah yang membebani peserta didik dan orang tua. Selain itu, praktik jual beli atau pungutan oleh pihak sekolah juga dinyatakan dilarang keras.
Namun, MAN 1 Bandar Lampung justru diduga tetap melaksanakan program study tour yang dijadwalkan pada 18 Mei 2025. Kegiatan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah dan indikasi komersialisasi pendidikan.
“Saya kecewa. Setiap tahun selalu ada alasan untuk meminta uang. Kini study tour lagi yang jelas-jelas dilarang. Kami orang tua merasa terbebani,” ungkap seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Aliansi Pecinta Pendidikan mengungkapkan bahwa persoalan di MAN 1 Bandar Lampung bukan hanya soal study tour. Berikut rangkaian masalah yang ditemukan: Salah satunya uang komite yang mencapai kisaran Rp7 juta per siswa tanpa adanya rapat atau musyawarah awal. Alokasi dana diduga tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah. Keputusan penting diambil tanpa melibatkan orang tua atau komite sekolah secara demokratis. Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Terdapat dugaan kebocoran dana untuk kepentingan kelompok internal. Penggunaan dua sumber dana ini disinyalir tidak jelas pembagiannya, membuka ruang manipulasi.
Aliansi Pecinta Pendidikan Mendesak adanya pembenahan dan penegakan aturan, Aliansi Pecinta Pendidikan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Pencabutan izin kegiatan study tour atau rihlah MAN 1 Bandar Lampung yang dijadwalkan 18 Mei 2025.
2. Pencopotan Kepala MAN 1 Bandar Lampung karena dianggap lalai dan melanggar instruksi resmi Kemenag.
3. Investigasi menyeluruh oleh Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, termasuk audit dana dan pungutan siswa.
4. Peningkatan pengawasan penggunaan dana BOS dan komite untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas.
Aliansi juga meminta Plt. Kemenag Provinsi Lampung segera bertindak cepat dan tegas sesuai arahan Kementerian Agama RI tentang efisiensi anggaran dan pencegahan praktik pendidikan yang bersifat eksklusif dan komersial.
“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi sekolah lain. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang membebani siswa demi keuntungan pribadi,” tegas Zawil juru bicara Aliansi. (S. Kheir/*)