Mesuji, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggeledah kantor Bawaslu Mesuji terkait Dana Hibah Pilkada Tahun 2023-2024 Rp11,2. Penggeledahan tersebut dipimpin Kasi Pidsus Riska, Kasi Intel Jodi dan Kasi Barang Bukti Kejari Mesuji, Bravo S dengan didampingi Unit Intel Kodim 0426 Tulang Bawang, Rabu 23 April 2025 sejak pukul 10.15 WIB selesai pukul 15.48 WIB.
Tim kemudian menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bawaslu Mesuji. Dan langsung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai yang terkait termasuk Sekretaris Bawaslu Mesuji Andre Elrendra. “Kami lakukan penggeledahan dulu ya. Nanti hasilnya akan kami infokan ke kawan-kawan media,” jelas Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi.
Kasi Intel Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi saat diwawancarai awak media mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada hari ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023 – 2024 yang menggunakan dana Hibah Pemkab Mesuji. “Kami sudah memeriksa empat ruangan yang ada di Bawaslu Mesuji dan sudah menyita sejumlah dokumen terkait,” ujarnya.
Jodhi menyataan penyidik mengamankan beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone yang selanjutnya akan dibawa ke Kejari Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berjumlah 12 orang. “Semua barang bukti dokumen yang di dapat di Bawaslu Mesuji dibawa ke Kejari Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut. Sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 12 orang saksi,” ujarnya
Terkait nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Kejari menjelaskan. Sebab, pihaknya masih mengajukan perhitungan kerugian negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Diketahui total dana hibah Pilkada untuk Bawaslu Mesuji tercatat berjumlah Rp11,2 Miliar. Anggaran tu dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024. (Red)