Bandar Lampung, sinarlampung.co-Jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung ditinggalkan dr. Edwin Rusli sejak Desember 2021. Kemudian digantikan Desti Mega Putri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Ironisnya, jabatan Plt itu hingga April 2025 belum juga tergantikan.
Padahal, Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki batasan masa tugas. Secara umum, masa tugas Plt adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali, sehingga maksimal 6 bulan. Plt juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis atau jangka panjang. “Durasi jabatan Plt yang telah berlangsung lebih dari empat tahun ini melanggar aturan kepegawaian.” kata Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok, Selasa 22 April 2025.
Menurut Husni, ketentuan soal masa jabatan Plt telah diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian. Dalam surat edaran tersebut, pada poin 11 disebutkan bahwa:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) paling lama menjabat selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya. Dengan demikian, total maksimal masa jabatan Plt adalah 6 (enam) bulan, bukan bertahun-tahun.
“Potensi pelanggaran aturan ini cukup beralasan, mengingat durasi jabatan yang terlalu lama, keterbatasan SDM, serta adanya rangkap jabatan yang bisa memengaruhi kinerja. Dampaknya dapat merugikan pelayanan publik,” ujar Husni
Husni mendesak Wali Kota Bandar Lampung agar lebih peka terhadap kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengisi jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. “Masih banyak SDM di lingkungan Pemkot Balam yang lebih kompeten untuk menduduki jabatan secara definitif,” ujarnya. (Red)