Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dari apartemen lantai 38 kawasan PIK 2 itu, petugas mengamankan Sabu seberat 10 kilogram, Minggu, 20 Apr 2025
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, penggerebekan unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang itu, hasil pengembangan. Petugas meringkus pria S yang diketahui sebagai pengedar di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Tim dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra, kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang. Polisi lalu meminta S menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
S kemudian mengambil kresek hitam besar yang diletakkan di samping tempat tidur. Saat dibuka, kresek hitam tersebut berisikan sabu dengan berat total 8 kilogram. “Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu 20 April 2025.
Polisi saat ini sudah berhasil menangkap pria S terkait peredaran narkotika di kawasan PIK 2, Tangerang. Pria S yang berperan sebagai kurir atau pengedar. “Kami telah mengamankan satu tersangka pengedar berinisial S dengan barang bukti sekitar 10 kg sabu,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’. Dia diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut. “Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang,” ujarnya. (Red)