Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24), buronan yang coba memperkosa S (17), perempuan yang baru dikenalnya satu bulan. Aksi pelaku gagal karena korban memberontak dan kabur dengan melompat dari lantai dua kamar kontrakan, di Kali Balau Kencana, Tanjung Karamng Timur, Bandar Lampung, Minggu 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban yang lolos dengan luka memar dan lecet di bagian kaki, serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku, kemudian melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur. Sementara pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini kemudian melarikan diri keluar kota.
Pelaku ditangkap petugas pada Rabu 16 April 2025 dini hari, dirumahnya saat baru kembali dari pelarian. “Pelaku MRS sempat melarikan diri keluar kota. Dan akhirnya berhasil kita tangkap dirumahnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu 20 April 2025.
Menurut Kapolsek, pelaku mengajak korban ke kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal. Saat didalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak. “Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Pelaku juga memukul dan mencekik leher korban,” ujar Kapolsek.
Setelah korban jatuh ke tempat tidur, pelaku sempat menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban. Namun korban terus berontak dan menolaknya. “Saat pelaku membuka pakaiannya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai dua kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” Kata Kapolsek.
Akibatnya, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka memar di bagian kaki, luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku. “Pelaku kita dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya. (Red/*)