Bandar Lampung, sinarlampung.co -Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, mengharapkan setelah pelantikan Rabu 23 April 2025 di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dapat meneruskan pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan Kuntadi yang telah dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur.
Hal ini dikatakan Aan Ansori, Forwakum, Minggu (20/04/2025), mengingat masih banyak PR yang belum dituntaskan dan hanya memilah satu kasus diakhir tugasnya yaitu dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Tahun 2022 dengan tersangka Mantan Bupati Lampung Timur, hingga menjadi pergunjingan dikalangan masyarakat Lampung khususnya masyarakat peduli pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dikatakan Aan, masih banyak PR Kejati sebelumnya yang tidak dilanjutkan alias mangkrak.
“Harapan masyarakat, kasus kasus yang sudah berulang kali tersebar diruang publik dan berlarut larut prosesnya, dapat dituntaskan agar tidak menjadi buah bibir dalam penanganannya,” ujar Aan Ansori.
Diantara kasus yang masih menjadi buah bibir diantaranya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participate interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.
Lalu Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Di kasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga kini belum tersentuh.
Kemudian, kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Kasus ini pun sudah diusut sejak 15 Maret 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 dan Kasus Pembangunan Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al-Wasi’i) Unila Tahun 2023-2024.
Selain itu, kasus Korupsi dugaan Mark up anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.
Ada lagi, penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Serta beberapa kasus lainnya.
Dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025, Kuntadi, S.H., M.H., resmi digantikan oleh Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. menjadi Kajati Lampung, sedangkan Kuntadi sendiri dipromosikan sebagai Kajati Jawa Timur.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Danang Suryo Wibowo sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta sejak 9 Agustus 2024, atau belum genap satu tahun. Sebelum itu, ia sempat menjabat Wakajati Kalimantan Selatan selama sekitar 2,5 bulan sejak 6 Juni 2024. (Red)