Pesisir Barat, sinarlampung.co – Seorang pemilik agen BRI Link berinisial RK (34), warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat ditangkap pihak berwajib terkait dugaan kasus penguasaan uang milik nasabahnya. Korban MS (66) yang merupakan seorang pengusaha kepala sawit harus merugi Rp100 juta akibat perbuatan tersangka.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPDA Reno Hanafi Arif membenarkan penangkapan tersangka. Menurutnya, RK diamankan Reskrim Polsek Bengkunat di kediamannya pada Rabu, 16 April 2025.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, terlebih lagi saat mempercayakan data pribadi seperti PIN ATM kepada pihak lain,” ujar Reno.
Reno menerangkan kronologi dugaan penguasaan uang tersebut. Sejak awal September 2024, MS memang rutin melakukan penarikan tunai sebesar Rp50 juta per hari melalui agen milik pelaku untuk keperluan usaha jual beli buah kelapa sawit.
Karena kondisi fisiknya yang terkena stroke di bagian kanan tubuh, korban mempercayakan sepenuhnya proses transaksi kepada RK, termasuk penginputan PIN ATM-nya.
Namun, pada 30 Desember 2024, setelah mencocokkan saldo rekening dengan catatan pembukuan usaha, korban menemukan kejanggalan. Ia mendapati adanya riwayat transaksi sebesar Rp100 juta yang dilakukan dua kali dalam waktu dan menit yang sama, yang ditransfer ke rekening atas nama RK dan E, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.
Selain itu, hasil cetak rekening menunjukkan beberapa kali transaksi ke rekening yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Agen BRILink, termasuk penggunaan BRIVA atas nama RK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan transaksi hanya dilakukan melalui rekening agen yang terdaftar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cetakan riwayat transaksi dari BRI Unit Pasar Minggu, serta keterangan ahli dari KA Unit BRI Pasar Minggu, Darwin Syahputra, bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dua alat bukti yang sah. Akhirnya, pelaku diamankan beserta barang bukti.
Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bengkunat guna proses hukum selanjutnya.
Polres Pesisir Barat mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti agen BRILink. Hindari membagikan PIN ATM atau informasi pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang sudah dikenal sekalipun. (Tbnews/Red)