Bandar Lampung, sinarlampung.co- Kabar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan rotasi kepada sejumlah pejabat strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Kajati Lampung Kuntadi kini dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur. Posisinya akan digantikan oleh Danang Suryo Wibowo, dan pelantikan dijadwalkan Rabu, 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Kedatangan Kuntadi ke Lampung sempat menjadi harapan baru dengan membawa angin segar bagi pemberantasan Korupsi di Lampung. Tapi ternyata tidak lebih baik dari Kejati-Kajati sebelumnya. Sejumlah kasus korupsi besar di Lampung terus dibiarkan menggantung dengan alasan pendalaman, menghitung kerugian negara, dan mencari pelaku lainnya.
Sebut saja tiga kasus korupsi menjadi sorotan publik, karena melibatkan pusaran pejabat tinggi di Lampung yang kini jalan ditempat.
Kasus Dana Hibah KONI Lampung
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp29 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Penyidik telah menetapkan dua tersangka: Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN). Meski demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak lain masih belum tuntas.
Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2021 ini merugikan negara sekitar Rp9 miliar. Penyidikan telah berlangsung sejak Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Hingga April 2025, belum ada tersangka yang ditetapkan, meski sejumlah saksi telah diperiksa.
Kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB)
Kasus dugaan korupsi di BUMD ini melibatkan dana Participating Interest (PI) 10% dari PHE OSES senilai Rp271 miliar. Pada Desember 2024, Kejati Lampung menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, kendaraan, dan mata uang asing. Penyidik telah memeriksa 17 saksi dan masih terus mendalami perkara.
Dan masih banyak lagi kasus korupsi yang melibatkan korporasi dan pejabat daerah, dan dibiarkan begitu saja. Dan sepertinya Kunthadi justru lebih nyaman sibuk urus acara seremonial bersama pejabat lain, kegiatan seremonial.
Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunarwadi, menyayangkan promosi Kuntadi karena sejumlah perkara korupsi di Lampung belum tuntas. Menurutnya, hal ini dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lampung. “Selama menjabat sebagai Kajati Lampung, tidak terlihat gebrakan berarti dari Kuntadi, padahal sebelumnya ia dikenal sebagai Direktur di Jampidsus Kejagung,” ujarnya, Senin 15 April 2025.
AML berharap, Kajati yang baru, Danang Suryo Wibowo, dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang melibatkan aktor penting di pemerintahan dan legislatif daerah. “Masyarakat sipil mendesak agar penegakan hukum tidak sekadar formalitas jabatan, tetapi benar-benar memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu,” tutup Sunarwadi. (Red/*)