Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang pekerja kontruksi bangunan di PT Sari Segar Husada (SSH) di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Suhendar (35), warga RT02-RW09 Dusun Tanjung Iman, Desa Sidomekar, tewas setelah terjatuh dari ketinggian 20 meter. Senin,7 April 2025, siang sekira pukul 13.00.
Suhendar tewas dengan kondisi mengenaskan. Dia terkapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) standar K3 pekerja. Saat itu korban hendak naik untuk melakukan pemasangan dudukan takel. “Sekitar jam satu korban naik. Tak lama terdengar teriakan, saya kira matrial tapi kok nggak ada suaranya. Saat tiba dilokasi menemukan korban dalam posisi tengkurap,” kata Imron, rekan kerja korban.
Menurut Imron korban terjatuh dari ketinggian 20 meter, dan memang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang wajib digunakan saat bekerja untuk menjaga keselamatan pekerja. Kondisinya patah tulang bagian kaki, tangan, dan kepala mengalami luka robek berat. “Korban meninggal ditempat. lalu dibawa kerumah sakit, dan sudah meninggal,” katanya.
Mandor atau pengawas pekerjaan konstruksi boiler di PT Segar Sari Husada Hardiyanto membenarkan kabar ada pekerjanya yang tewas karena terjatuh. Namu pada saat kejadian dirinya tidak berada ditempat. “Pada saat kejadian saya sedang berada di panjang,” ujarnya.
Hardiyanto mengakui bahwa pada saat kejadian pekerja tanpa pengawasan, selain itu para pekerja juga tidak dilengkapi APD. “Korban ini pekerja harian lepas, dan sudah bekerja selama tiga bulan. Perekrutan pekerja memang hanya menggunakan KTP saja. Dari rumah sakit, jenazah koban dibawa pulang dan dimakamkan di TPU Desa Sidomekar,” katanya.
Hardiyanto mengaku bahwa para pekerja kontrusinya tidak dilengkapi BPJS ketenagakerjaan. “Betul memang ada salah satu pekerja kita yang mengalami kecelakaan kerja. Terjatuh dari gedung bangunan. pihak PT perusahaan juga telah membawa korban ke Rumah sakit Budi Medika Bandar Lampung. Dan korban meninggal dunia,” ujar Hardi Yanto.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, Nasron menyampaikan, dirinya baru menerima informasi kejadian tersebut kemarin. “Pekerja baru tiga bulan bekerja, mengerjakan bangunan di ketinggian sekitar 18 meter dan terpeleset,” ujarnya, Rabu 9 April 2025.
Menurutny dari informasi yang diterimanya korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Setia Budi, Teluk Betung, Bandar Lampung. “Korban langsung diberikan perawatan jahitan luka-luka lalu diinfokan ke keluarga di Babatan dan jenazah diantarkan ke keluarga,” ujarnya.
Kabid menambahkan pihak perusahaan sudah menyerahkan santunan pemakaman dan bantuan air mineral kepada keluarga korban. “Selanjutnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut terkait hak-hak pekerja, ini info sementara yang saya dapat,” ujarnya.
Sementara pihak keluarga Suhendar meminta pihak PT Sari Segar Husada untuk bertanggung jawab atas kasus tersebut. Apalagi pekerja tewas saat melakukan pekerjaan, dan anehnya tidak melengkapi standar K3. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara gratis kepada pekerja, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.
“Tapi kok tanpa K3. Padahal sudah jelas bahwa Sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan alat pelindung diri (APD) dapat berupa denda, teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana,” kata warga.
Federasi Serikat Buruh Desak Audit K3
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN) mendesak PT Segar Sari Husada, Katibung, Lampung Selatan, untuk mengaudit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sana.
Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN), Yohanes Joko Purwanto menanggapi kecelakaan kerja di PT Segar Sari Husada, Katibung, Lampung Selatan.
Menurutnya, pihak perusahaan harus mengaudit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disana, agar tidak kejadian yang sama tidak terulang kembali. “Yang pertama harus diaudit itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya, Rabu 9 April 2025.
Kedua perhatian terhadap pemulasaraan jenazah. “Ketiga hak-haknya harus diberikan, kecelakaan kerja, BPJS ketenagakerjaan meliputi JHT, asuransi kematian, dana pensiun. Nasib anak2nya kalo masih ada yang sekolah harus dibiayai sampai selesai S1,” ujarnya. (Red)