Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga Tulangbawang Barat (Tubaba) bernama Putra, mengeluh dengan adanya perlakuan E-Tilang oleh Dirlantas Polda Lampung, yang tanpa pemberitahuan atas pelanggaran dan bukti E-tilang kepada diriny. Putra mengaku kecewa, dan merasa di rugikan. Dirinya tahu ke tilang, saat akan melunasi pajak, dan STNKnya sudah di blokir Ditlantas Polda Lampung. Senin, 14 April 2025.
“Saya masyarakat sangat kecewa dan dirugikan eleh Ditlantas Polda Lampung. Tidak ada pemberitahuan. Saya akan melakukan pembayaran pajak, tiba-tiba tidak bisa, dikarenakan STNK mobil BE-1041-QR di Blokir oleh Dirlantas Polda Lampung. Otomatis saya mau bayar pajak tertunda,” kata Putra.
Menurut Putra, atas hal itu proses bayar pajak di Samsat tertunda karena harus mengurus terlebih dahulu pemblokiran di Dirlantas yang jelas-jelas tidak adanya konfirmasi ataupun pemberitahuan dari Dirlantas Polda Lampung itu sendiri.
“Saya kaget, tiba-tiba tidak bisa bayar pajak, dengan alasan kata staf samsat Tubaba STNK saya di Blokir Dirlantas. Tapi kan saya gak tau apa kesalahan saya. Tidak ada pemberitahuan sama sekali surat tilang dan pelanggaran apa yang saya perbuat, baik itu melalui pesan ataupun surat yang di antar ke rumah tidak ada,” ujarnya kesal.
Padahal, katanya, dia akan memenuhi kewajiban, dan menjadi wajib pajak yang. “Kami berarap kedepannya Dirlantas Polda Lampung lebih bijak lagi dalam melaksanakan tugasnya. Setidaknya ada pemberitahuan kepada pelanggar baik itu melalui via pesan whatsap atau surat tilangnya. Sehingga, masyarakat langsung bisa bayar dendanya tanpa harus mempersulit masyarakat yang harus bolak-balik memakan waktu,” katanya. (Red)