Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, bersama Polda Lampung dan DLH Kota Bandar Lampung menyegel dua lokasi tambang galian C (tambang batu,red) secara permanen di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Kedua tambang ilegal itu milik PT Membangun Sarana Bangsa (MSB) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Waylaga, dan Tambang liar di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Jumat 11 April 2025.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengerukan bukit di wilayah Way Laga,” ujar Yulia Mustika Sari, Sabtu 12 April 2025.
Menurut Yulia, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan syarat wajib bagi kegiatan usaha tertentu untuk memperoleh izin lingkungan. “Sebelum dilakukan penyegelan, kami telah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan kini telah dipasang plang penyegelan. Setelah plang terpasang, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut,” tegasnya.
Yulia menyatana, PT MSB sebelumnya telah mengantongi SIPB yang diterbitkan pada 2022, namun izin tersebut telah berakhir pada Maret 2025. Luasan lahan tambang mencapai 6 hektare. “Kegiatan pertambangan dihentikan dan izinnya tidak diperpanjang. Kecuali ada aktivitas lain di luar kegiatan penambangan,” katanya.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda wilayah setempat. “Salah satu penyebab banjir adalah pengerukan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, kami terus melakukan pemantauan untuk memastikan dampaknya,” ujarnya.
DLH Provinsi Lampung juga memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut. Sementara untuk kemungkinan sanksi pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Ada beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Jika ketidaktaatan telah diperbaiki, sanksi administratif bisa dicabut,” ujar Yulia.
Sementara Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Bandar Lampung Denis mengatakan penyegelan dua tambang dilakukan karena kedua tambang yang ilegal itu dianggap sebagai pemicu banjir parah di Sukabumi dan Kecamatan Panjang, Bandar Lampung..
Penambangan pertama legal milik PT MSB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Waylaga. Sedang lokasi penambangan liar kedua diduga milik Singsing dan Endel ada di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya.
Tim DLH Provinsi Lampung memasang papan segal penambangan batu PT MSB yang beroperasi sejak tahun 2022 dan telah habis pada Maret 2025. Sedangkan tambang Singsing-Endel diberi surat untuk menghentikan penambangan liarnya.
Menurut Denis, DLH Lampung akan mengkaji lebih dalam kedua tambang yang ikut adil merendam permukiman warga hingga Pura Kertibuana, Kampung Bingluh, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, 17 Febuari lalu.
Sementara Endel, mengaku lahan yang ditambangnya seluas 3 hektare milik Sinsing. Mereka bagi dua hasilnya. “Saya Rp20 ribu pemilik lahan Rp20 ribu dari Rp40 ribu per truk,” katanya.
Endel menyatakan tambangnya bukan batu tapi tanah, dan kegiatannya sudah berhenti sejak Bulan Ramadan 2026 H. “Kami sudah lama berhenti waktu puasa kemarin, iya, kami ikut aturan dari pemerintah,” kata dia. (Red)