Pesawaran, sinarlampung.co-Kasus dugaan mafia tanah, yang memuncul sporadik diatas lahan 189 hektar diatas lahan milik warga oleh Kades Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, di laporkan ke Polda Lampung. Bahkan mencuat nam-nama penguasaan lahan atas nama oknum anggota DPRD Pesawaran, ibu Bhayangkari Polres Pesawaran.
Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN) Johan Syahril mengatakan kasusnya dilaporkan dalam STTLP No.B/249/2025/ SPKT.POLDA LAMPUNG Kamis tanggal 10 April 2025. “Muncul Sporadik tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran tanggal 24 Oktober 2024 atas tanah seluas 189 hektar. Padahal terdapat tanah warga bernama Sumarno Mustopo seluas 90 hektar. Artinya cacat hukum di duga ada Pemalsuan,” kata Johan Syahril, kepada sinarlampung.co.
Menurut Johan Syahril dirinya melaporkan dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan sesuai pasal 263 KUHpidana Junto 385 KUHpidana terkait terbitnya Sporadik oleh Kades Lumbirejo di atas tanah milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak sejak puluhan tahun.
Terkait penerbitan Sporadik tanggal 24 Oktober 2024 oleh Kades Lumbirejo, surat itu tidak mengikat, karena pihak yang menerbitkan diduga melakukan penyelundupan hukum atas terbitnya surat tersebut pada tahun 2024.
“Kami minta Kades Lumbirejo agar menarik kembali Sporadik yang pernah dia terbitkan seluas 189 Hektar itu. Ada masyarakat yang telah memiliki alas hak mulai dari AJB sampai sertifikat yang telah menguasai puluhan tahun, namun dengan teledornya Kades Lumbirejo menerbitkan Sporadik tahun 2024,” ujarnya.
Bukan itu saja, kata Johan, Kades inisila BH atas dasar Sporadik yang baru terbit sekitar 6 bulan telah melakukan Penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan di atas lahan milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak selama kurang lebih 30 tahun, “Sehingga Sumarno Mustopo mengalami kerugian material senilai Rp 60 miliar rupiah,” katany.
Ditanam Singkong
Johan menambahkan dilahan milik Sumarno Mustopo seluas 90 Hektar yang telah memiliki alas hak selama 30 tahun itu kini diterbitkan Sporadik (pendaftaran awal tanah) atas nama Baheromsyah seluas 189 hektar. Pada lahan 80 hektar sudah ditanami singkong.
Sebagian atau sekitar 40 hektar ditanami singkong oleh seorang oknum anggota DPRD Pesawaran inisial Z. Dan separo lagi dikuasai dan ditanam singkong oleh istri salah satu petinggi Kepolisian di salah satu Polres berinisial SH.
“Tidak main main lahan sekitar 40 hektar di tanami singkong oleh oknum anggota DPRD Pesawaran inisial “Z” dan oknum ibu Bhayangkari inisial SH yang suaminya berpangkat Kompol dan bertugas di salah satu Polres di Lampung,” katanya.
Johan menjelaskan oknum polisi berpangkat Kompol inisial DK itu sudah dilaporkan ke Propam Polda Lampung karena membekingi istrinya yang menguasai lahan Sumarno Mustopo dengan cara menanam singkong, “Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Paminal,” ujarnya. (Red)