Bandar Lampung, sinarlampung.co-Yus Bariah, istri mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029. Pemberhentian Yus Bariah tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4 -2037 tahun 2025, tanggal 25 Maret 2025 itu, ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Yus Bariah sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil) 8 Lampung Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara terbanyak kedua, Yus Bariah sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan PKB sejak 20 November 2024.
Berdasarkan surat DPRD Lampung, Yus Bariah akan digantikan oleh suara terbanyak ke ke lima Abdul Aziz, dari PKB di Dapil Lampung Timur. Para Caleg lain yang memproleh suara terbanyak ketiga dan keempat yaitu Binti Amanah dan Noverisman Subing, telah diberhentikan keanggotaannya dari PKB tertanggal 20 November 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2024, PKB mendapatkan 2 kursi DPRD Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur. Suara terbanyak pertama adalah Sasa Chalim (adik Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim) dengan 15.837 suara dan suara kedua Yus Bariah yang merupakan istri mantan Bupati Lampung Tur Dawam Rahardjo dengan 13.770 suara. Lalu, peraih suara terbanyak ketiga adalah petahana Noverisman Subing dengan 13.120 suara dan terbanyak keempat Binti Amanah dengan 12.388 suara.
Kabar beredar sebelumnya Yus Bariah diberhentian karena imbas dari konflik suaminya, M Dawam Rahardjo dengan partainya, PKB pada pencalon bupati Lampung Timur pada 2024. Sayangnya hingga kini Yus Bariah tidak merespon konfirmasi wartawan. (Red)