Nusa Tenggara Timur, sinarlampung.co-Wartawan detiknet.id Firman Jaya dikabarkan dianiaya oleh wartawan Andre Kornasen dan kawan-kawannya, di Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin 31 Maret 2025. Kasus sudah ditangani Polres Manggarai Timur.
Bahkan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Andre Kornasen, jurnalis sekaligus pemilik media Floreseditorial.com, bersama adiknya Yohanes Jehaman Kornasen, sejak 5 April 2025. Kedua kini menjadi tahanan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur, Senin 7 April 2025.
Informasi di Polres Manggarai Timur, peristiwa terjadi saat Adrianus Kornasen dan Yohanes Jehaman Kornasen mendatangi kediaman Firman di Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora, pada Senin malam, 31 Maret, sekitar pukul 22.30 Wita.
”Ya, Adrianus dan adiknya Yohanes diperiksa sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan keduanya langsung ditahan untuk 20 hari kedepan. Kedua tersangka diancam lima tahun enam bulan penjara sesuai Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 170 ayat 1, ,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto 7 April 2025.
Kapolres menyebutkan Adrianus bersama adiknya Yohanes ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Firman Jaya yang juga wartawan media online di Kabupaten Manggarai Timur. Bersama teman-temanya, mereka diduga mengeroyok dan menganiaya Firman hingga menyebabkan luka pada area mata kanan dan memar di bagian punggung.
Pengeroyakan terjadi, pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di Kamar Kos korban yang beralamat di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong. Adrianus bersama adiknya Yohanes dan sejumlah teman melakukanpengeroyakan terhadap wartawan Firman Jaya.
Korban dikeroyok dan dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan dan batu hingga mengalami luka serius di pelipis mata kanan. Luka korban telah dijahit hingga 7 jahitan dan telah divisum. Kasus ini kemudian dilaporkan korban, Firman Jaya k SPKT Polres Manggarai Timur, dengan nomor LP/B/65/III/2025/SPKT POLRES MATIM.
Firman Jaya, mengatakan bahwa dirinya mengetahui penetapan tersangka terhadap kakak dan adik itu, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Sabtu malam, 5 April 2025.
“Sesuai SP2HP yang saya terima, sudah ada tersangka yaitu Adrianus Kornasen dan adiknya, Yohanes Jehaman Kornasen ,” kata Firman Jaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 April 2025 siang.
Dirinya mengapresiasi Polres Manggarai Timur yang mengusut kasus itu secara serius hingga penetapan tersangka. “Terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja keras memproses kasus ini hingga penetapan tersangka. Semoga ini jadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti yang saya alami,” katanya.
Forum Anti Kekerasan Manggarai Timur mengecam aksi kekerasan tersebut dan meminta polisi untuk mengusutnya secara tuntas. “Apapun motif di balik peristiwa itu, kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Borong ini kota kecil. Kita ingin jadikan Borong ini sebagai kota damai. Tidak boleh ada kekerasan dan tindakan premanisme di Borong ini,” katanya. (Red)