Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Nurohman bersama Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Akmaludin dan Kasi Norita, diduga melakukan perskongkolan jahat dengan mengendalikan pembagian fee pengadaan dan cetak buku Dana BOS tahun 2024-2025 mencapai Rp8 miliar, melibatkan empat rekanan, pihak sekolah, K3S dan MKKS.
Informasi wartawan dari sumber di Dinas Pendidikan Modusnya Dinas Pendidikan melalui menyebutkan pada November 2024, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah secara lisan memerintahkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Akmaludin dan kasinya Norita untuk mengkondisikan empat penerbit buku.
Empat penerbitan buku itu yakni, Er, PM, IP dan TS, yang dikondisikan untuk melakukan pengadaan. Atas perintah Kadis, para kepala sekolah Tingkat SD dan SMP se Lampung Tengah untuk membeli buku kepada empat penerbit itu.
“Perintah itu, disampaikan langsung secara lisan kepada apara kepala sekolah melalui forum kepala sekolah Tingkat SD (K3S) dan forum kepala sekolah Tingkat SMP (MKKS) untuk pembelanjaan TA 2025 melalui dana BOS<” kata sumber.
Selanjutnya, pada bulan Desember 2024, Kabid Dikdas dan Norita atas perintah Kepala Dinas Pendidikan meminta empat penerbit itu untuk menyerahkan uang Rp150 juta masing-masing penerbit. “Para penerbit diminta setoran awal Rp150 juta perpenerbit. Atau terakumulasi sebesar Rp600 juta. Dengan dalih uang setoran awal itu merupakan jaminan,” ungkapnya
Dan pada akhir Desember 2024, Norita dikabarnya memanggil empat penerbit itu untuk membicarakan teknis pembagian wilayah. Disepakati, setiap penerbit akan menguasai tujuh kecamatan dari 28 kecamatan untuk Tingkat SD dan SMP.
“Dalam pertemuan itu, disepakati setiap penerbit akan mendapat porsi belanja buku dari dana BOS sekolah masing Rp2 Miliar yang terakumulasi mencapai Rp8 Miliar. Pada pertemuan itu juga disepakati pembagian hasil dari penjualan yakni untuk Dinas Pendidikan Lampung Tengah 20% dari 4 penerbit Rp400 juta diluar setoran awal sebesar Rp600 juta,” ucapnya
Selain itu, Untuk K3S dan MKKS sebesar 5% dari total belanja SD dan SMP. Sedangkan untuk pihak sekolah 20% dari nilai jual buku disekolah masing-masing. “Pada sekitar bulan Januari 2025, seluruh sekolah telah mengirimkan pesanan buku masing-masing sekolah pada setiap tingkatan dan kegiatan itu telah selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Tokoh pemuda Lampung Tengah Hidayat menuding telah terjadi persekongkolan jahat dengan memanfaatkan Dana Bos untuk di korupsi. Dan itulah perbuatan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Nurohman) dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Akmaludin) serta salah serorang Kasi (Norita) dengan mengkondisikan dan atau mengarahkan pihak sekolah untuk belanja buku kepada empat penerbit dengan menggunakan dana BOS,” kata Hidayat.
Karena itu, Hidayat mendesak aparat penegah hukum segera bertindak dan mengusut konsfirasi ahat di dinas pendidikan Lampung Tengah itu. “Saya minta kepada Penegak Hukum di Lampung Tengah bisa memberikan hukuman atas hal ini. Karena ini jelas sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk mengintervensi bawahannya dalam hal ini para K3S dan MKKS atas pengondisian masuknya buku-buku tersebut yang diduga ada fee didalamnya,“ Ujar Hidayat.
Belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, termasuk Kabid Dikdas, dan Kasi. Dikonfirmasi di Kantor Disdik Lampung Tengah, para pejabat itu sedang tidak ditempat. “Bapak, dan pa Kabid sedang acara di luar. Mungkin besok bisa datang lagi mas,” kata pegawai Disdik Lampung Tengah, Kamis 9 April 2025. (Red)