Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Lampung, inisial DJ, dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, dengan tuduhan melakukan penggelapan dua unit motor sekaligus. Modusnya pura-pura pinjam, lalu tidak kembali lagi, Minggu 23 Maret 2025.
Pelapor atas nama Imam Ahmad Reza (32) warga Jalan Nusa Indah, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/445/III/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2025, dengan terlapor atas nama Darvi Juliansyah
Kepada wartawan, Imam mengatakan peristiwa motornya dibawa kabur, saat berada di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Rabu 19 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB. “Saat saya main ke kedai untuk bertemu teman saya Agung. Disitu saya bertemu dengan DJ. Dia sempat meminjam motor Agung. Karena susah membuka gembok motornya, lalu DJ meminjam motor saya, katanya mau perbaiki ATM ke Bank,” Ujarnya.
“Saya nggak ada kecurigaanlah. Saya pikir tidak mungkin seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung mau bawa kabur motor,” tambahnya, Minggu 23 Maret 2025.
Menurut Imam, motor miliknya jenis Honda Beat BE-3682-UN. Imam kemudian menunggu, tapi motornya tak kunjung kembali. “Saya sempat menunggu beberapa jam. Tapi DJ kok tidak pulang pulang dari ATM. Saat itu baru saya mulai curiga, motor saya dibawa kabur oleh oknum jaksa itu,” ujarnya.
Imam kemudian mencari ke Kantor Kejati Lampung, tempat DJ bekerja. Namun DJ tidak ada. Hingga larut malam, akhirnya Imam berinisiatif mendatangi rumah DJ, dan bertemu dengan keluarga DJ, dan mencari jalan keluar agar motor bisa kembali. “Saya cuma minta motor bisa kembali secara kekeluargaan. Dan saat itu saya mendapat respon baik dari keluarganya, yang menyatakan pihak keluarga akan bertanggung jawab. Lalu saya pulang,” katanya.
Lalu pada hari kedua, 20 Maret 2025, Imam kembali mendatangi rumah keluargnya untuk menanyakan, kapan motornya akan kembali atau diganti. “Hari kedua saya kerumah keluarga DJ lagi dan menanyakan kapan motor saya diganti, sesuai dalam perjanjian diatas matrai yang dibuat. Namun jawaban pihak keluarga berbeda, dan menyatakan silahkan laporkan DJ Kepihak yang berwajib saja dan kami tidak mau bertanggung jawab,” katanya.
Korban Lain Datang
Dan saat bersamaan, hari itu juga datang korban lain rumah DJ, dan menanyakan motornya juga dibawa kabur dengan modus pinjam oleh oknum oknum jaksa DJ. Dan ternyata peristiwany dihari yang sama yaitu Rabu tanggal 19 Maret 2025. “Kalau motor saya siang hari, Kalo motor korban kedua itu malamnya,” katanya.
Karena sejak hari Rabu siang hingga Sabtu sore tidak ada kejelasan, akhirnya Imam melaporkan kasus ke Polresta Bandar Lampung. “Karena Rabu-Sabtu gak ada kejelasam akhirnya saya melaporkan DJ ke Mapolresta bandar Lampung,” katanya.
Laporan polisi terkait penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. “Saya berharap kasus ini cepat ditindak lanjuti. Saya minta oknu DJ yang nota bene pegawai kejaksaan tinggi segera ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Agung, teman korban yang menjadi saksi saat dilokasi kejadian mengatakan bahwa oknum jaksa DJ kerap datan ke kedainya. “Namun memang melihat gelagatnya cukup lumayan aneh. Dan sering timbul rasa kecurigaan saat DJ meminjam motor. Dan akhirnya kecurigaan saya terbukti oknum Jaksa itu membawa kabur motor orang,” katanya. (Red)