Bandarlampung, Sinarlampung.co – Kontraktor pembangunan gedung rektorat tujuh lantai Universitas Mitra Indonesia (UMITRA), Minggus (42), resmi melaporkan Wakil Rektor III UMITRA, Dr. Arie Setya Putra, S.Kom., M.TI., ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/222/III/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 21 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP/B/222/III/SPKT POLDA LAMPUNG).
Minggus: Langkah Hukum Demi Reputasi dan Kredibilitas.
Usai membuat laporan, Minggus menegaskan bahwa tindakannya merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas dan kredibilitasnya sebagai kontraktor profesional.
“Saya telah resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar yang dilakukan oleh Sdr. Arie Setya Putra. Ini langkah tegas demi menjaga kehormatan pribadi serta profesionalisme saya,” ujar Minggus, Jumat (21/3/2025).
Minggus membantah tuduhan bahwa dirinya menyebarkan berita bohong terkait proyek pembangunan gedung rektorat UMITRA. Ia menyatakan semua informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan memiliki dukungan saksi.
“Tuduhan yang diarahkan kepada saya tidak berdasar. Saya menilai hal ini mungkin terjadi karena pihak terkait tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek sejak awal hingga akhir, sehingga kurang memahami kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Minggus juga mengklarifikasi mengenai denda keterlambatan proyek yang menjadi salah satu isu yang disorot. Menurutnya, angka yang disebutkan oleh Arie berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen resmi.
“Berdasarkan dokumen resmi yang saya terima dari UMITRA, total denda yang dikenakan kepada saya dan rekanan kontraktor sebesar Rp4.672.500.000, terdiri dari Rp2.456.400.000 dan Rp2.216.100.000. Namun, informasi yang disampaikan oleh Sdr. Arie ke publik tidak sesuai dengan angka tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, ia menepis tuduhan adanya intimidasi atau ancaman selama proses kerja sama berlangsung.
“Saya selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan pekerjaan. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik saya,” tambahnya.
Minggus bersama rekanan kontraktornya, Nining Syafni Syah, memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku demi menjaga hak dan reputasi mereka.
“Saya percaya pihak kepolisian akan menangani laporan ini dengan profesional dan objektif demi kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil proses hukum dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Saya berharap semua pihak bisa lebih bijak dalam menyaring informasi. Klarifikasi ini penting agar publik mendapat gambaran yang lebih berimbang,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak UMITRA atau Dr. Arie Setya Putra belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Minggus. (Wisnu)