Tanggamus, sinarlampung.co – Tekab 308 dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang tak lain paman korban berinisial BS (24), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat ibu korban sedang merantau dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Palembang. Sementara saat kejadian, korban dititipkan ibunya di rumah neneknya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari korban yang berstatus pelajar kelas satu SD mengalami pendarahan di area sensitifnya diduga imbas dari perbuatan pamannya. Melihat hal itu, sang nenek mengira cucunya habis terjatuh.
“Ia (nenek korban) menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut. Ibu korban yang tidak bisa pulang meminta kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya,” ucap AKP Khairul kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca Juga: Pemuda Ini Dipolisikan Orang Tua Pacar Akibat Sering ‘Maen’ di Kebun Sawit
Awalnya korban tidak terbuka soal apa yang dialaminya. Namun karena terus dibujuk ia akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya di sebuah selokan belakang rumah pelaku. Kaget dengan pengakuan korban, pihak keluarga langsung melapor ke ke Mapolres Tanggamus hingga pelaku pun ditangkap.
Saat ini tersangka BS berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” tegasnya.
Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut.
Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2Α (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.
“Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting,” tutupnya. (*)