Tanggamus, sinarlampung.co – Sebanyak 164 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Banten, menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2025. Pemberian remisi ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi, menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku dan perkembangan setiap warga binaan.
Dari total 164 penerima remisi, sebanyak 73 orang memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 87 orang mendapat remisi 30 hari, dan 4 orang lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari. Namun, tidak ada warga binaan yang mendapat remisi yang langsung membebaskan mereka (RK II).
“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Enang. Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi ini menjadi agenda tahunan yang dilaksanakan setiap kali momen hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri. Remisi adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memperbaiki kualitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Salah satu warga binaan yang menerima remisi, AD, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan. “Saya sangat bersyukur atas remisi ini. Saya berjanji akan terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah saya bebas nanti,” ujar AD.
Rutan Kelas IIB Kota Agung juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan melalui berbagai program pelatihan keterampilan, pendidikan agama, serta kegiatan sosial lainnya. Program-program tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan memperoleh bekal yang lebih baik untuk kehidupan mereka setelah bebas, sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan kontribusi positif. (Wisnu)