OKU, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam OTT kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) petang.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 pada Januari lalu. Kemudian, beberapa perwakilan DPRD disebut menemui pihak Pemkab. Dengan tujuan, agar RAPBD tahun 2025 disahkan.
“Dalam pembahasan itu, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (pokok pikiran), seperti yang diduga sudah dilakukan. Lalu disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan senilai Rp 40 miliar,” papar Setyo.
Kesepakatan itu, sambung Setyo, dibuat dengan Nopriyansah. “Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota adalah Rp 1 miliar,” ungkap Setyo.
Namun karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir yang semula Rp 40 miliar turun menjadi Rp 35 miliar. “Tetapi, untuk fee-nya tetap disepakati 20 persen jatah dari anggota DPRD, sehingga total fee Rp 7 miliar,” katanya.
“Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan tadi ya, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” terangnya.
Setyo menjabarkan jatah pokir senilai Rp 35 miliar tadi diubah dalam bentuk sembilan proyek.
Nopriyansah lantas menawarkan sembilan proyek itu kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
“Saat itu Saudara NOP yang merupakan Perjabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek itu kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” sebutnya.
Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek itu ke Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar. KPK kemudian melakukan OTT terhadap mereka. (*)