Jakarta, sinarlampung.co-Jaksa Azam Akhmad Akhsya kini menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Jaksa Azam ditangkap Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 27 Februari 2025 lalu. Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut sebagai JPU dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Azam Akhmad Akhsya merupakan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.
Dikutip dari badiklat.kejaksaan.go.id, Azam Akhmad Akhsya menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dari Kejari Jakbar, Azam kemudian dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025 lalu.
Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Ia lulus tahun 2024 dengan tesisnya yang berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Selain di Kejari Jakbar dan Landak, Azam pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat. Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut sebagai JPU dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Harta Kekayaan Azam
Azam Akhmad Akhsya terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 untuk periodik 2022. Dalam LHKPN-nya, Azam tercatat memiliki kekayaan hingga Rp6,8 miliar. Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp6,6 miliar sebab ia mempunyai utang sebanyak Rp280 juta. Azam diketahui memiliki aset dua bidang tanah dan bangunan, lima kendaraan, harta lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 Februari 2025. “Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusrian.
Tak sampai di situ, kuasa hukum atau pengacara dari korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka. Jaksa Azam Akhmad Akhsya dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama. Sedangkan OS ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka. “Jumat 28 Februari 2025, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
OS dikenakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Duduk perkara
Penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada tahun 2022. Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan. Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.
Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti pemberitaan Kompas.com Selasa 15 Maret 2022.
Chris mengaku terjun ke dunia robot trading ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19. Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februari 2022.
Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar. Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin 21 Maret 2022 lalu.
Penipuan yang melibatkan jaksa Dalam skenario yang lebih luas, Jaksa Azam yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023. Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian. “Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp23,2 miliar dengan kalkulasi jaksa Azam menerima setengah bagiannya atau Rp11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp38,2 miliar. Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum. “Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.
Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp38 miliar dimanipulasi menjadi Rp6 miliar dan dibagi rata dengan jaksa Azam. Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui, setelah kasus ini, Azam promosi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat. “Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis 27 Februari 2025 malam.
Komjak Berikan Atensi
Sementara, Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tersebut juga sudah menyampaikan aduan ke Komisi Kejaksaan. “Ini Komjak ikut memantau dan memastikan bahwa proses berjalan dengan paripurna karena pengaduan ke Komjak mengenai robot trading ini juga banyak,” kata Pujiyono dikutip media.
Tidak hanya aduan langsung, menurut Pujiyono, ribuan Korban Robot Trading ini juga menyampaikan aduan melalui akun Instagram @komisikejaksaanriofficial. Oleh sebab itu, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) ini memastikan bahwa kasus jaksa tilap uang korban diatensi oleh Komjak. “Ribuan korban sudah menyampaikan aspirasi ke kita terkait problem mereka melalui akun Instagram kita,” kata Pujiyono. (Red/*)