Pangkal Pinang, sinarlampung.co-Seorang pecatan Polisi karena kasus Narkoba, bernama Sudarsono alias Panjul yang mendadak menjadi wartawan dan mendirikan media online okeyboss.com dilaporkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Merdeka ke Polda Bangka Belitung atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di medianya yang ternyata berbadan hukum bodong. Laporan resmi disampaikan pada Senin 28 April 2025.
Panjul diduga mendirikan media online usai keluar dari penjara kasus pemerasan. Dengan membuat media pers, Sudarsono alias Panjul, kerap merilisi berita hoax. Untuk diketahui Sudarsono diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian akibat kasus narkoba. Belum lama bebas dari hukuman penjara karena kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek talud Pasir Padi, Pangkalpinang. Kini Sudarsono kembali membuat ulah dengan mendompleng profesi wartawan.
Kuasa Hukum Paslon Merdeka, Ishar mengatakan bahwa portal berita okeyboss.com yang digunakan Sudarsono untuk mempublikasikan beritanya tidak memiliki badan hukum yang sah. Hasil klarifikasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Digital Indonesia Media—perusahaan yang mengklaim menaungi okeyboss.com tidak terdaftar dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Ishar menyebut bahwa laporan tersebut fokus pada aspek legalitas portal, bukan pada konten berita, sehingga proses hukum dapat langsung dilakukan tanpa melalui Dewan Pers. Sebab, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah perusahaan pers wajib berbadan hukum. “Berdasarkan jawaban resmi dari Dirjen AHU, kami langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian. Unsur pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP sudah terpenuhi,” ujar Ishar.
Pelanggaran hukum yang dilanggar Sudarsono, kata Ishar diduga melanggar beberapa ketentuan hukum serius, yakni:
• Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
• Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dengan pemberitaan bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
• Pasal 263 KUHP, mengenai pemalsuan surat, karena terdapat indikasi Sudarsono membuat susunan redaksi palsu yang seolah-olah mengaitkan okeyboss.com dengan portal berita nasional Okezone.com.
“Kami menemukan dalam website tersebut ada dua susunan redaksi. Salah satu tautan bahkan mengarahkan ke susunan redaksi Okezone. Setelah kami klarifikasi, Okezone memastikan tidak ada hubungan apapun dengan okeyboss.com,” ungkap Ishar.
Ishar menilai tindakan Sudarsono mencerminkan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi. Portal okeyboss.com, menurutnya, baru aktif menyajikan berita pada awal 2025, bertepatan dengan bebasnya Sudarsono dari penjara.
Pecatan Polisi Ditangkap Jual Sabu
Seorang pecatan Polri berinisial MF alias Fadli yang baru saja menghirup udara bebas pada November 2024 lalu, kembali berurusan dengan hukum bersama tiga rekanya lantaran terlibatan peredaran narkoba di Pekanbaru.
“Tim Opsnal Polsek Sukajadi telah menangkap MF alias Fadli yang merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka namun sudah dipecat secara resmi, bersama tiga rekannya RS alias Riski, MRS alias Sinaga, dan TN alias Tegar terlibat peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Kapolsek, Senin, 24 Februari 2025.
Kapolsek menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. “Untuk MF, Ia baru saja keluar dari penjara pada November 2025 lalu atas kasus yang sama, yaitu peredaran narkotika,” tambah Jorminal.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melancarkan operasi undercover buy. Dalam operasi itu, petugas menyita dua paket sedang sabu serta 37 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa para tersangka diinstruksikan oleh seseorang narapidana yang saat ini masih mendekam di salah satu Lapas di Pekanbaru. Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, nomor yang digunakan pengendali ternyata berasal dari luar negeri, sehingga penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” jelas Kapolsek.
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. “Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (Red)