Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang kini berlangsung adalah kesempatan terakhir, termasuk bagi kendaraan dinas yang menunggak pajak.
“Ini yang terakhir kali. Kalau tahun depan masih ada pemda yang nunggak pajak, akan kami beri sanksi,” tegas Mirza saat peluncuran program pemutihan di Samsat Rajabasa, Jumat, 2 Mei 2025.
Ia menyebut sanksi yang akan diberikan berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN pemegang kendaraan dinas yang tidak membayar pajak. “Bagi yang punya mobil dinas dan nggak bayar pajak, akan kami potong tukinnya,” ujarnya.
Menurut data, sekitar 70 persen dari 4 juta kendaraan di Lampung menunggak pajak. Dua juta di antaranya menunggak lebih dari lima tahun. Program pemutihan ini dinilai membantu masyarakat dalam situasi ekonomi sulit dan memperbarui data kendaraan.
Sebagai contoh, kata Mirza, pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun dan seharusnya membayar Rp7-9 juta kini hanya membayar Rp300 ribu.
Program ini juga mendapat sambutan baik dari masyarakat. Di Samsat Rajabasa saja, jumlah pembayar pajak mencapai 370 orang pada pukul 10.00 WIB, hampir tiga kali lipat dari hari biasa.
“Ini bukti semangat kami melayani, disambut baik masyarakat. Semoga kolaborasi antara Pemprov, Kepolisian, dan Jasa Raharja ini terus berjalan baik,” kata Mirza.
Selain bebas denda, program ini juga memberikan kemudahan seperti bea balik nama gratis, bebas pajak progresif, dan cukup membayar tunggakan untuk tahun berjalan. Namun, Mirza mengingatkan, “Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai Undang-Undang.”
Program ini ditargetkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 30 persen serta mendukung pembangunan infrastruktur. Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov tengah mengkaji pemberian reward seperti parkir gratis di fasilitas publik bagi wajib pajak yang taat.
Program pemutihan berlangsung hingga 31 Juli 2025 dan dapat diakses di seluruh layanan Samsat, termasuk Samsat Keliling, Mal, Drive Thru, hingga aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. (Red/*)