Pringsewu, sinarlampung.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggeledah kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pringsewu 1, Cabang Pringsewu, pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tahun 2020-2022. Penggeledahan mencakup tiga lokasi berbeda, satu di Kabupaten Pringsewu dan dua lokasi di Kabupaten Pesawaran.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi KUR dan Kupedes. “Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya, Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, lanjut Kadek, Kejari tidak hanya fokus pada kebocoran keuangan daerah saja, tetapi juga terhadap tata kelola keuangan BUMN di wilayah Pringsewu. “Kami tidak hanya fokus pada kebocoran keuangan daerah namun juga terhadap tata kelola keuangan BUMN di wilayah Kabupaten Pringsewu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Atas upaya Kejari Pringsewu dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi KUR dan Kupedes ini, Kadek mengingatkan pihak-pihak terkait agar bersikap kooperatif terhadap berlangsungnya proses penyelidikan. (Red/*)