Tanggamus, sinarlampung.co-Warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Tenggamus resak dengan maraknya aktivitas galian batu, secara ilegal. Aktivitas tambang dengan alat berat dan hilir mudik kendaraan dump truk selai merusak jalan juga mengganggu lingkungan dan keamanan warga. Informasi lain menyebutkan tambang batu tersebut milik seorang anggota aktiv Polri yang bertugas di salah satu Polsek di Tenggamus.
Penyusuran wartawan dilokasi itu terdapat sejumlah titik aktivitas penambangan batu menggunakan alat berat yang diduga tak berizin. Para pekerja ramai melakukan pemecahan batu secara manual. Bahan hasil tambang diangkut menggunakan dump truk. Selain mengganggu ketenangan, kegiatan tambang batu itu lokasinya dekat jalan akses menuju SD Negeri Margoyoso.
“Kami khawatir juga dengan keselamatan bagi anak-anak sekolah. Belum lagi ancaman longsor dan kerusakan ekosistem sungai. Kalau hujan deras, takutnya tanah di sekitar tambang bisa jadi longsor. Akses jalan ke sekolah juga ramai oleh truk besar, ini berbahaya bagi anak-anak,” kata warga, kepada wartawan di sekitar lokasi tambang.
Menurut warga yang tidak mau disebut namanya itu, jika penggunaan alat berat dan pengangkutan material dilakukan tanpa izin resmi, pelaku bisa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dan jika ada keterlibatan oknum aparat melalui setoran ilegal berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 423 KUHP terkait mengizinkan izin.
“Sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, terutama jika terbukti merusak lingkungan,” katanya.
Hal yang sama dirasakan Kepala SD Negeri Margoyoso. “Ya sudah pasti mas aktivitas tambang tersebut juga mengganggu proses belajar mengajar. Suara bising dari alat berat dan lalu lalang dump truk sangat mengganggu konsentrasi siswa saat pembelajaran berlangsung. Kami juga khawatir dengan keselamatan anak-anak yang setiap hari melewati jalan yang sama dengan kendaraan berat tersebut,” ujarnya.
Ironisnya, Kepala Pekon justru bersikap cuek, seolah-olah tutup mata dan telinga terhadap aktivitas tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini. Pihak pekon adem ayem saja mas,” kata warga lainnya.
Kepala Pekon Margoyoso Sudiyono mengatakan memang ada aktivitas galian disana. “Kalau masalah ijin saya tidak pernah mengeluarkan ijin bagi saya hanya tau bahwa aktipas disana memang ada empat titik,” kata kepala Pekon.
Oknum Polisi yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang batu itu belum dapat dikonfirmasi. Para pekerja yang ada dilokasi tambang batu mengaku tidak tahu siapa nama oknum Polisi tersebut. “Kami hanya pekerja mas. Tidak tahu nama, kabarnya memang ada Polisi, tapi siapa dan sebagai apa kami tidak tahu,” katanya.
Informasi lain menyebutkan, Sudiyono justru terlibat dalam penambangan batu tersebut, yang dikelola oleh menantunya. Tim Polda Lampung dikabarkan sudah pernah mendatangi lokasi tersebut. Namun hingga kini aktifitasnya masih terus berjalan. (Red)