Tanggamus, sinarlampung.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial terkait pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp. Pesan tersebut berisi koordinasi pemasangan iklan di media cetak oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, sesuai regulasi, tugas utama Diskominfo adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian yang menjadi kewenangan daerah.
Kasus ini mencuat bertepatan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2025-2030. Dalam pesan yang disebarluaskan oleh salah satu staf Diskominfo, disebutkan permintaan partisipasi OPD untuk memasang iklan di lima media cetak dengan biaya Rp 1.500.000 per OPD. Berikut daftar media cetak yang disebutkan:
Seorang staf Diskominfo Kabupaten Tangerang bernama Danu membenarkan bahwa pesan tersebut memang dikirim dari Diskominfo atas perintah Plt Kepala Dinas Kominfo.
“Ya, benar bang, itu perintah dari Bu Plt Kadis Kominfo,” ujar Danu saat dihubungi wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.
Ironisnya, Danu juga mengungkapkan bahwa media online tidak diakomodasi oleh Diskominfo, sehingga harus mencari dana sendiri dari OPD terkait. Pernyataan ini menimbulkan kesan diskriminasi terhadap media online dibandingkan dengan media cetak.
Berdasarkan data yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang sebelumnya, Rudi Lesmana, jumlah OPD di Kabupaten Tangerang mencapai 92 OPD, yang terdiri dari 35 dinas dan lembaga teknis, 29 kecamatan, serta 28 kelurahan. Jumlah ini belum termasuk perusahaan daerah seperti Perumdam TKR, Perumda Pasar Niaga NKR, BPR Kerta Rajarja, dan Holding Company Pemkab Tangerang AKR.
Jika masing-masing OPD diminta iuran sebesar Rp 1.500.000, maka total pungutan mencapai Rp 145.500.000. Sementara itu, alokasi iklan hanya diberikan kepada lima media cetak dengan nilai masing-masing Rp 5-10 juta. Jika rata-rata biaya iklan per media cetak adalah Rp 10 juta, maka total pengeluaran hanya Rp 50.000.000, meninggalkan selisih dana yang belum jelas peruntukannya.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, membenarkan adanya pesan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengumpulan dana dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kemampuan masing-masing OPD. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi hanya dilakukan untuk media cetak, sementara media online tidak dikoordinasi oleh Diskominfo.
“Waalaikumsalam Wr. Wb. Izin menyampaikan, sesuai dengan kesepakatan dan dana yang terkumpul dari masing-masing OPD berdasarkan kemampuannya, untuk media cetak ada lima yang dikoordinir oleh Diskominfo terkait desain dan pemasangan. Sedangkan untuk media online, kami tidak mengkoordinir,” ujar Prima Saras Puspa melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak semua OPD menyerahkan dana ke Diskominfo, karena ada juga yang langsung menghubungi media cetak masing-masing.
“Kalau menghitung total besar, memang kelihatannya besar, tetapi mohon maaf, tidak semua OPD menyerahkan dana ke Diskominfo. Pertanggungjawaban ada dalam bentuk kwitansi dari masing-masing media. Saya hanya diminta mengoordinasikan dana untuk media cetak,” tandasnya.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang dikumpulkan dari OPD. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan tidak ada praktik yang melanggar aturan dalam proses ini. (Red)