Oleh: Tini Gustini, S.H, M.H, AWM.
Istilah “Contempt of Court”, terdapat dalam Penjelasan Umum UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yakni perbutaan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan , martabat dan kehormatan Badan. Semangatnya aturan itu dibuat , lebih lanjut Undang undang itu sendiri menjelaskan untuk menjamin terciptanya suasana yang sebaik baiknya bagi penyelnggaraa peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.Sehingga diharapkan dapat mengangkat Marwah, kewibawaan ,Martabat dan Kehormatan badan Peradilan (Lembaga Peradilan).
Pengaturan dalam KUHPidana dan KUHukum Acara Pidana
Pasal 207 KUHPidana Menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja di mka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau Badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan Pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun enam bulan atau denda paling banayakRp.4.500 “.
Pasal 207 KUHPidana dapat kenakan kepada orang yang menghina pemrintah, termasuk melalui Media social, sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum sering dikatakan Pasal Karet, demikian juga Pasal 207 KUH Pidana , dapat masuk ke dalam Pasal karet.
Selanjutnya pasal 217 KUH Pidana : “Barang siapa menimbulkan Kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat dimana seorang Pegawai Negeri sedangmenjalankan jabtannya yang sah di muka umum. Dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 minggu atau pidana denda paling banyak Rp.1.800,-
Kitab Undang Undang Hukum Acara mengatur siapapun wajib menunjukan rasa hormat kepada Pengadilan. Jika tidak sesuai dengan Martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat Peringatan dari Hakim Ketua sidang, atas perintahnya maka yangbersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam hal Pelanggaran tata tertib tersebut termasuk dalam tindak pidana, maka pelaku dapat dituntut.
Contempt of coucrt di Eropa Kontinental dan Anglo Saxon
Kasus contempt of coucrt di Inggris salah satunya menganut system hukum Anglo Saxon common Law , selain India, Afghanistan, Australia, Kanada , Fiji dan lain lain. Di Inngris merupakan pengihnaan terhadap Pengadilan dapat dikenakan denda atau penjara, honnga 2 tahun atau keduanya. Sementara di Eropa Kontinental, sebgaian negara menganggap Tindakan yang tidak wajar terhadap system peradilan sebagai tindak pidana.
Sistem di eropa continental adalah Civil Lawa yang menekankan penggunaaa aturan aturan hukum yang tertulis, yang perkembangannya system ini kearah Daratan Eropa Timur.Indonesia menganut sisitem Civil Law atau Eropa Kontinental sebagai warisan dari pemerintah Kolonial Belanda. Adapun Negara negara yang menganut civil law yakni Afrika, Amerika latin, Eropa kontinena dan asia. Termasuk Indonesia menganut system hukum cicil law. Tetapi dalam prakteknya peradilan di Indonesia telah menerapkan beberapa karakteristik identik dengan system common law.
Advokat Merupakan Role Model dalam Law Enforcement
Tercorengnya kewibawaan Ranah Justitia saat ini mulai diwarnai dengan viralnya di media massa perilaku seorang advokat dalam Persidangan. Bahkan ada yang mengatakan itu merupakan degradasi moral penegak hukum di Indonesia.
Selaku Profesi yang Mulia dan Terhormat ( Official Noble), sudah saat Para Pengurus Organisasi dan Dewan Kehormatn yang Membawahi Profesi Advokat untuk melirik sejenak Law Enfocement Kode Etik dan UU Advokat No. 18 Tahun 2003, memperlihatkan Taringnya keberadaan Dewan Kehormatan. Pada BAB IX , pasal 26 mengatur Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat.
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Oknum oknum tersebut harus mempertanggung Jawabkan, perilaku dan tindakannya. Saatnya Dewan Kehormatan Advokat
Sangat dipahami, dalam Law enforcement atau Penegakan Hukum, ada beberapa factor yang mendukung untuk terlaksananya secra efektif, yakni :
1. Apakah Peraturannya sudah mengatur ?
2. Bagaimana Srana dan Prasaran , apakah sudah mendukung ?
3. Apakah Penegak Hukum dalam menegakkan hukum sudah menjalankannya ?
4. Apakah Sansksinya sudah Tegas dijalankan ?
5. Bagaimana tingkat kesadaran hukum /Budaya Hukum masayarakat sudah memadai ?
Dari factor factor yang mendukung untuk dilaksanakan law enforcement baik kodek etik, aturan contempt of coucrt maupun UU advokat sudah ada dan memadai.
Harapan “Kutu Loncat“ Tobat dan bukan Tomat
Kejadian perilaku hal tersebut memang tidak saat ini baru terjadi , sudah ada dan pernah terjadi hanya saja tidak viral sebagaimana ”Kasus dugaan Pecemaran nama baik Advokat Senior Kondang Hotman Paris Hutapea Vs Advokat Senior Razman“ .
Yang perlu dicermati adalah wadah organisasi Advokat untuk turun tangan menyikapi anggota organisasi yang berprilaku buruk dalam menjalankan Profesinya, jika diperlukan sanksi dikeluarkan dari keorganisasian.
Perlu diketahui keorganisasian Profesi advokat di Indonesia berdasarkan UU Advokat No. 18 tahun 2003, yang diatur dalam BAB XII Ketentuan Perlaihan Pasal 32, point 3 beberapa organisasi yang disebutkan yakni, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Assosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indoneisa (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacra Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Assosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM) dan Asosisi Pengacra Syariah Inodnesia (APSI).
Indikasi kedepannya anggota anggota yang dikeluarkan dari keorganisasian yang dinaungi selama ini , dimungkin untuk pindah ke organisasi profesi Advokat lainnya. Harapannya kedepan wabah “kutu loncat” tidak menular kepada pada anggota anggota Organisasi,
Namun yang menjadi catatan saya kali ini wadah tempat loncatnya kutu, perlu semacam disumpah Profesi sebagai bentuk keseriusan untuk melakukan perubahan dari “Tobat Profesi” nya yang dilakukan seperti Ketika awal mendapatkan profesi tersebut. Harapan kutu loncat “tobat“ nasuha bukan “Tomat” alias tomat kumat. ****
Tini Gustini, SH, MH, AWMPM.
Adalah Singlemom, Lahir di Bandung 17 Agustus 1970 mempunyai 1 Putri mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Semester Akhir sedang Menyusun skripsi Bernama Tyara Putri R (25 September 2001) dan seorang Putra baru lulus (fresh Gradute) fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2022 bernama Muh.Ramadhan Raga R (16 September 1999).
EMAIL: [email protected], [email protected], [email protected]
Hobbies Olah raga Jalan Sehat Kulliner.
Tini Gustini, lulusan S2 Magister Hukum Universitas Lampung Hukum Bisnis, Tahun 2009. Selain mengkuti Kursus Non Formal yang bekerja sama dengan UGM yang bergelar Assosiate Wealth Manager, juga mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) lulus Ujian Peradi tahun 2009.
[Telah mengikuti Kursus Pelatihan bidang Forensik Hukum dan Auditor sebagai pendukung profesi dengan gelar no akademik Cand. Cfra, Baik Pendukung Forensik Auditor dan legal Forensik Pengadaan Barang, Bid. Kriminologi, Forensik Auditor dll.
Pelatihan selama 90 Jam Forensik Auditor 1 dan Forensik Auditor 2 ,Serta Pelatihan Manajemen Risiko Jenjang Kualifikasi 5 dengan nilai Kompeten. Telah Mengikuti Pelatihan Mediator hybrid pada Pusat Mediasi Indonesia.