Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi tersangka pengedaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi saat sedang menghisap sabu di rumahnya, Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, pada Sabtu, 25 Januari 2025, dini hari.
“Terduga pelaku inisial SR (36) dan AF (30) Pasangan Suami Istri,” ucap Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam penangkapan tersebut, kata Jepri, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku.
“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa, dua buah tabung kaca pirek yang terdapat residu, dua buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp.200.000, satu unit handphone merk OPPO V12 warna biru, satu buah tas tangan warna merah, satu buah botol plastik bekas,” kata Jepri merinci.
Jepri menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba.
“Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung mengamankan keduanya sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jepri.
“Terduga Pelaku Pasutri SR dan AF dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jepri. (*)