Lampung Utara, sinarlampung.co-Gara-gara jaring ikan, dua nelayan Bendungan Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, terlibat perkelahian diatas perahu. Perkelahian menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan Santoni (36) tewas. Sementara MA (26) menderita luka, dan ditangkap polisi saat berobat disebuah klinik bidan Abung Pekurun, Jumat, 24 Januari 2025.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi Kamis 29 Januari 2025 mengatakan bahwa kejadian bermula pada pukul 15.30 WIB di bendungan air antara Desa Nyapah Banyu dan Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun. Tersangka, yang berangkat untuk mencari ikan, bertemu dengan korban yang sedang mencari ikan di perahu.
Tersangka sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa korban telah menggulung jaring ikan miliknya di bendungan tersebut. Pada saat pertemuan itu, sempat terjadi perselisihan antara keduanya terkait masalah jaring ikan.
“Korban yang tidak terima kemudian mencekik leher tersangka dan hendak mengambil golok dari perahunya. Untuk mempertahankan diri, tersangka mendorong korban hingga jatuh ke air dan kemudian melancarkan serangan balik menggunakan dayung dan tangan kosong. Setelah sempat berjuang di dalam air, korban diduga tenggelam. Tersangka, yang kemudian berusaha menyelamatkan diri, lari menuju daratan dan meminta pertolongan,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 19.00 WIB setelah pihak Polsek Abung Barat mendapatkan informasi dan mendatangi rumah tersangka untuk membawanya ke Polres Lampung Utara. Berdasarkan keterangan tersangka, membenarkan adanya keributan antara dirinya dan korban.
Tersangka MA yang kini berusia 26 tahun dan merupakan petani, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian tersangka, patahan dayung, dan tas milik tersangka. “Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” katanya.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Utara untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan adil dan profesional.”Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Utara, serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik,“ katanya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Pelaku ditemukan sedang menjalani pengobatan di sebuah klinik bidan di Kecamatan Abung Pekurun. “Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara MA mengakui perbuatannya, tetapi dia mengklaim bahwa hanya berusaha membela diri. “Pertama dia mencekik leher saya, lalu saya melawan. Saya pukul dia dengan dayung di atas perahu, kemudian saya pukul lagi berkali-kali dengan tangan sampai akhirnya dia terjebur ke dalam bendungan sambil saya bilang, ‘Mati kamu! Mati kamu!”‘ ungkap MA. (Red)