Malang, sinarlampung.co-Polisi menangkap setidaknya enam orang pemilik warung Kopi Cetol yang mempekerjakan anak di bawah umur di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Keenam pelaku terdiri dari dua orang laki-laki, dan empat perempuan itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
Mereka S (41) warga Pagelaran dan S alias Papa Bedor (38), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran. Selanjutnya ada empat perempuan yakni RS alias MR (53) asal Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, LY (20) perempuan asal Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang tinggal di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Kemudian I (54) dan SH alias T (54) perempuan asal Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, penangkapan keenam pemilik warung kopi ini berawal darı hasil operasi gabungan, antara kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang, pada Sabtu 4 Januari 2025, lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui darı puluhan pekerja perempuan di warung kopi cetol, tujuh orang perempuan merupakan anak-anak di bawah umur.
“Kita temukan ada kurang lebih tujuh anak korban, tujuh korban anak di bawah umur rentan umurnya kisaran 14 – 17 tahun. Adapun tersangka yang kami amankan ada 6 orang, yang mana mereka termasuk dalam kategori pemilik warung,” ucap Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin 20 Januari 2025.
Bayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan kepada para saksi, terdiri dari para pekerja kopi dan konsumen, memang ada indikasi aktivitas lain di luar aktivitas jual beli kopi yang dilayani oleh para pekerja.
“Awal mulanya mereka menyajikan kopi melayani segala macam, tetapi ada aktivitas tambahan, aktivitas tambahan ini yang tentu saja bisa dikategorikan sebuah asusila, ini tentu hasil pemeriksaan, dan terbukti makanya dari sekian pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Para pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 88 Juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Yang mana ancaman pidana maksimal 10 tahun, dan denda hukumannya sebanyak 200 juta,” kata mantan Kapolsek Genteng Surabaya itu.
Sebelumnya viral, aktivitas kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, dirajia oleh aparat gabungan Polres Malang dan Satpol PP, pada Sabtu 4 Januari 2025. Operasi gabungan ini dilakukan karena aktivitas kopi cetol yang viral itu ada indikasi ke prostitusi terselubung. Hasil rajia warung kopi di area pasar itu diamankan 32 pekerja perempuan, sebagian berpenampilan cantik dan berpakaian seksi. (Red)