Tanjung Pasir, sinarlampung.co-Ratusan anggota TNI Angkatan Laut (AL) korp Marinir bersama masyarakat dikerahkan turun langsung untuk mencabut pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten. TNI Angkatan Laut (AL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengerahkan Pasukan Katak Marinir TNI AL mencabut pagar laut sepanjang 30 KM di Perairan Utara Tanjung Pasir itu, Rabu 22 Januari 2025.
Sebanyak 400 personel Pasukan Katak Marinir TNI Angakatan Laut diterjunkan untuk mencabut bambupagar laut sepanjang 30 KM tersebut. Bambu pagar laut tersebut nantinya dibawa ke Dermaga Pos TNI AL Tanjung Pasir sebagai barang bukti hukum.
Awi, salah seorang nelayan setempat, menyampaikan rasa syukur atas respons cepat dari TNI AL dalam membantu persoalan yang telah lama mengganggu aktivitas nelayan. “Bagus sekali, hari ini seluruh nelayan siap ikut serta dalam pencabutan pagar laut, terutama di Tanjung Pasir,” kata Awi.
Ia menambahkan bahwa Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) akan turun langsung memimpin aksi pencabutan tersebut. “Momentum ini sangat pas. Keinginan masyarakat didukung penuh oleh TNI AL, apalagi KSAL sendiri turun ke lapangan. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan ini,” ujarnya.
Maun, warga Tanjung Pasir lainnya, juga mengaku senang dengan rencana pencabutan pagar laut yang telah lama menghambat aktivitas nelayan. “Senang sekali, karena pagar itu benar-benar mengganggu kami, khususnya para nelayan,” kata Maun.
Ia juga menyebutkan bahwa ratusan pasukan Marinir dari Jakarta akan ikut serta membantu masyarakat dalam pencabutan pagar laut ini. Demi kegiatan ini, Maun bahkan rela membatalkan pesanan sewa perahu untuk memancing. “Sudah ada yang pesan perahu untuk mancing hari ini, bahkan ada yang sudah bayar 3 juta rupiah. Tapi kami batalkan demi cabut pagar laut karena ada bantuan dari jenderal dan Marinir,” jelasnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan dukungannya terhadap aksi pencabutan pagar laut ini. “Kalau memang ada kegiatan tersebut, itu sangat bagus, dan kami sangat berterima kasih. Bahwa pihak yang memasang pagar tanpa izin harus bertanggung jawab mencabutnya secepat mungkin. Semakin cepat, semakin baik,” ujarnya.
Pung berharap, setelah pencabutan pagar, nelayan bisa kembali menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan. Dan mengingatkan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin tidak boleh dilakukan, terlebih jika berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, karena dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) turut mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friyatna, meminta agar pagar laut yang telah merusak ekosistem dan menghambat akses nelayan segera dihancurkan. “Jangan berlama-lama, segera hancurkan pagarnya,” ujar Mukri yang mengingatkan pemerintah harus mencari pelaku pemasangan pagar laut ini dan memberikan sanksi tegas. (Red/*)