Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) masih menunggu klarifikasi dan hak jawab dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dugaan persekongkolan dalam pengadaan sembilan paket belanja melalui E-Katalog di Sekretariat DPRD Tubaba pada tahun 2024.
Muslim, Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut karena menunggu penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD.
“Kan belum ada hak jawab dari OPD-nya,” ujar Muslim. Ketika diminta tanggapan lebih lanjut mengenai langkah Inspektorat dalam menangani kasus tersebut, Muslim mengarahkan agar pihak media terlebih dahulu meminta klarifikasi langsung dari Sekretariat DPRD Tubaba,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 14 Januari 2025.
“Coba klarifikasi ke OPD-nya dulu, mintai hak jawabnya,” tambahnya.
Dugaan Persekongkolan pada Pengadaan Belanja E-Katalog
Sebelumnya, diberitakan bahwa terdapat dugaan kuat adanya persekongkolan dalam sejumlah belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Tubaba yang dilakukan melalui metode E-Katalog elektronik. Paket-paket belanja tersebut diduga dipecah menjadi beberapa pengadaan meskipun memiliki jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan lokasi kegiatan yang serupa.
Beberapa paket pengadaan yang diduga dipecah antara lain:
– Empat Paket Belanja Mebel:
– Paket Belanja Modal Mebel
– Paket Belanja Modal Mebel Kantor
– Paket Belanja Modal Meja Kursi Pejabat
– Paket Belanja Modal Kursi Tamu di Ruangan Pejabat
Empat Paket Pakaian Dinas:
– Belanja Pakaian Dinas DPRD
– Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya
– Belanja Pakaian Adat Daerah
Belanja Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD
– Satu Paket Belanja Modal Alat Pendingin:
– Belanja AC dan AC Standing Floor
Indikasi pemecahan paket diperkuat oleh penetapan kode Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang berbeda dalam satu paket. Beberapa paket bahkan menggunakan hingga empat kode MAK untuk pembayaran.
Dugaan Pelanggaran Peraturan
Dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 20 ayat (2) yang melarang pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender atau seleksi. Selain itu, Pasal 7 mengatur bahwa pihak terkait dalam pengadaan barang/jasa wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut informasi yang diperoleh, salah satu dugaan persekongkolan melibatkan komunikasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa untuk mengatur harga serta penetapan produk sebelum proses pemilihan penyedia pada sistem E-Katalog elektronik. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama aplikasi E-Katalog yang dirancang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meminimalkan praktik kecurangan dan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.
Rincian Anggaran dan Paket Pengadaan
Berdasarkan data yang dihimpun, Sekretariat DPRD Tubaba menganggarkan dana sebesar Rp1.990.750.000 pada tahun 2024 untuk sembilan paket pengadaan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya (Rp43.750.000)
2. Belanja Modal Alat Pendingin (Rp110.000.000)
3. Belanja Modal Mebel (Rp110.000.000)
4. Belanja Modal Mebel Kantor (Rp240.000.000)
5. Belanja Pakaian Dinas DPRD (Rp490.000.000)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK Bagian Umum Sekretariat DPRD Tubaba belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikonfirmasi melalui WhatsApp. (Tim)