Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengelolaan Program Ketahanan Pangan dan Belanja Publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Anggaran ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk program Nenemo Mandiri Pangan mencakup kegiatan kolam, kandang, kebun, dan wisata (K3W) dengan tujuan mengentaskan stunting, kemiskinan ekstrem, serta mengendalikan inflasi, justru diberikan sebagai hibah kepada aparatur tiyuh dan masyarakat.
Dalam pengadaan barang untuk ketahanan pangan, tidak ada ketentuan spesifik terkait bobot atau umur barang. Pembelian hanya didasarkan pada harga satuan, tanpa adanya Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang rinci mengenai spesifikasi teknis barang yang dibeli.
Belanja publikasi juga menjadi sorotan. Pemerintah tidak mengalokasikan dana melalui satu operator dengan sistem satu pintu, namun kesepakatan tersebut tidak terpenuhi, sehingga anggaran serupa tetap disusun ulang. Hal ini memunculkan indikasi pemborosan dan potensi kerugian negara.
Berdasarkan data yang diperoleh, dalam tiga tahun terakhir, total anggaran ketahanan pangan dan belanja publikasi mencapai Rp 242.920.000, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahun 2022
– Bibit ikan lele (15.000 paket): Rp 4.500.000
– Pakan ikan (550 paket): Rp 5.500.000
– Pupuk cair (1 paket): Rp 7.000.000
– Bantuan perlengkapan untuk masyarakat miskin (27 paket): Rp 27.000.000
– Belanja publikasi DD (1 paket): Rp 12.450.000
– Website tiyuh (1 unit): Rp 4.000.000
1. Tahun 2023
– Ketahanan pangan bidang peternakan (1 paket): Rp 32.100.000
– Ketahanan pangan bidang pertanian (1 paket): Rp 8.000.000
– Pembuatan kolam ikan (1 paket): Rp 24.920.000
– Bantuan perikanan dan pakan (1 paket): Rp 7.020.000
– Website tiyuh (1 paket): Rp 4.500.000
Penyelenggara informasi publik (2 unit): Rp 900.000
– Belanja langganan koran/majalah/publikasi (12 paket): Rp 55.000.000
3. Tahun 2024
– Kebun (6 paket): Rp 9.750.000
– Kandang (24 paket): Rp 36.000.000
– Kolam (6 paket): Rp 9.300.000
– Belanja berlangganan koran dan publikasi (12 paket): Rp 22.000.000
– Website tiyuh (1 paket): Rp 4.500.000
– Penyelenggara informasi publik (1 unit): Rp 360.000
Suharno, Kepala Tiyuh Tunas Asri, didampingi sekretaris dan Kasi Pelayanan, membenarkan bahwa berbagai kegiatan tersebut telah direalisasikan dengan konsep hibah kepada aparatur tiyuh dan sistem satu pintu melalui APDESI untuk belanja publikasi.
Ia mengakui bahwa dalam pengadaan ketahanan pangan, pemerintah tidak menetapkan standar bobot atau umur barang. “Misalnya untuk kambing, kami belanjakan dan serahkan ke masyarakat. Tidak ada ketentuan bobot atau umur karena di desa tidak ada timbangan, yang penting sudah siap kawin,” ungkapnya.
Untuk publikasi belanja, Suharno menyebutkan bahwa sistem satu pintu melalui APDESI menimbulkan keluhan karena realisasinya tidak sesuai kesepakatan. “Kami bayar dulu ke APDESI, tapi ada yang tidak tayang sesuai yang dirilis. Pembayaran dilakukan ke APDESI, dan tanda terimanya juga dari mereka,” jelasnya.
Selain belanja satu pintu ke APDESI, pemerintah tiyuh juga tetap menganggarkan belanja serupa untuk media lain dengan tarif minimal Rp 350.000 per tayang.
Ketidaktertiban dalam pengadaan barang untuk ketahanan pangan, tanpa spesifikasi teknis dan RAB yang jelas, berujung pada dugaan mark-up anggaran.
Sementara itu, dalam belanja publikasi, jika mengacu pada tarif yang ditetapkan berdasarkan grade A, B, dan C dengan kisaran Rp 350.000–500.000 per tayang, seharusnya belanja publikasi satu pintu melalui APDESI menghasilkan 24 kali tayang per tiyuh. Namun, realisasi realisasinya jauh di bawah angka tersebut, mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran yang dapat merugikan keuangan negara. (*)