Lampung Utara, sinarlampung.co – Dua pemuda berinisial AI (25), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan AA (34), warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara, ditangkap polisi karena diduga mencuri besi rel kereta api. Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku telah merugikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Rp438 juta.
Aksi terakhir AI dan AA terungkap pada Senin, 13 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini bermula saat petugas PT KAI memeriksa jalur hilir KM 121+8/9 Desa Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan besi rel kereta api sepanjang 461 yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Atas penemuan tersebut, pihak PT KAI langsung melapor ke Polsek Sungkai Utara. “Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada Senin, 13 Januari 2025,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Gran Max, 21 batang besi rel ukuran 2 meter, 8 batang linggis, 1 set alat pemotong las, dan 1 tabung angin oksigen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah tiga kali mencuri besi rel kereta. “Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Budiarto.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)