Pesawaran, sinarlampung.co-Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Modern Pesona Al-Quran, di Dusun Solehudin, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Ustad Hamid dikabarkan sudah diamankan Tim Reskrim Polres Pesawaran, viral penganiayaan terhadap bocah laki-laki berinisial RAF (13) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, sejak Jum’at 10 Januari 2025.
Hal itu dibenarkan Tim kuasa hukum korban, dari Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung, yang disampaikan oleh Departemen Advokasi Hukum dan HAM Fabian Boby, S.H., M.H., CLA. “Kami selalui tim kuasa hukum korban, yang babak belur penuh leban di wajah dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya diduga akibat di aniaya oknum pengasuh Pondoknya Ustad Ham, pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB siang,” kata Fabian Boby.
Kasusnya dilaporkan dengan ukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG pada Sabtu, malam. “Kamis telah berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan. Kami sudah sampaikan poin utama kami, yakni eminta agar pelaku segera diamankan.Mendorong pemberatan pasal kepada pelaku karena tindakan yang dilakukan sangat kejam,” katanya.
Fabian Boby menyebut informasi yang diterima, saat ini Polres Pesawaran hanya mengenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. “Pasalnya pelaku harus juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun, karena penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam,” katanya.
Karena, kata Fabian, berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sajam yang dipanaskan. Dan tindakan ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban. “Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh, yaitu, Dada tiga luka bakar, punggung empat empat luka bakar, Tangan satu luka bakar, dan kaki satu luka bakar, dan beberapa luka memar dibagian wajah. Pelaku berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya ke tubuh korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengaku, meski tidak bersalah,” katanya.
Dan kabar baiknya, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. “Dan kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini. Dan kami juga mendorong pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan,” ujar Fabian Boby.
Menurut Fabian, tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.
FBN RI juga telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., MH, yang akan memberikan keterangan terkait dasar hukum dan pasal apa saja yang bisa di masukkan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pesawaran atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Kami percaya bahwa Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan serupa,” ucap Fabian Boby.
Pondok Tak Berizin
Kasus penganiayaan anak dibawah umur dan terjadi di lokasi pendidikan agama itu menjadi sorotan publik. Dan ternyta Pondok Modern Pesona Al’quran Kabupaten Pesawaran itu terungkap tidak mengantongi perizinan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesawaran Lampung, Maisuri, mengkonfirmasi hal tersebut. “Ini adalah kasus pertama di tahun 2025. Mudah-mudahan tidak ada kasus-kasus lagi seperti ini. Pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pesawaran hendaknya menjadi pondok yang ramah anak,” kata Maisuri Rabu 08 Januari 2025.
Karena, kata Maisuri pihaknya setiap tahun mengadakan sosialisasi ke pondok pesantren, dengan koordinasi serta bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten Pesawaran. “Dan ternyata Pondok itu memang belum terdaftar. Jika sudah daftar berarti pasti sudah kami sosialisasi bagaimana mewujudkan pondok pesantren yang ramah terhadap anak,” katanya.
Kepada wartawan di Pesawaran, Ustad Hamid mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap Rav. Aksi itu diakui Ustad Hamid karena emosi dan khilaf akibat menahan kesal selama ini. “Sudah lama saya sering kehilangan uang. SEjak Oktober 2024 itu ada kalo sekitar Rp10 an juta uang hilang. Dan saya niatkan untuk menjebak pelakunya,” kata Hamid.
Hamid mengaku siap menghadapi proses hukum atas laporan orang tua korban itu. Namun dirinya juga sempat diperkusi dan dianiaya pihak orang tua korban, pasca kejadian. “Saya sudah telpon mantan Kapolres, saya siapa karena saya akui saya salah. Dan saya juga dipersilahkan kalo mau saling lapor,” kata Hamid. (Red)