Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat. Pelaku berinisial BF (31), warga Tiyuh Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap di sebuah kontrakan pada Kamis, 9 Januari 2024.
Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Jepri Syaifullah mengatakan, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, 1 buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus narkotika diduga jenis shabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah botol mrek sprit yang terdapat 2 buah lubang di tutup botol, 2 buah pipet bengkok.
“Lalu 1 (satu) buah pipet kecil penyambung, 1 (satu) buah pipet besar sendok shabu, 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam,” ujarnya, Senin, 13 Januari 2025.
Jepri menambahkan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Tiyuh Daya Murni. “Di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di sebuah rumah kontrakan di tiyuh Daya Murni, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.
“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jepri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)