Lampung Utara, sinarlampung.co – Kasus ayah perkosa anak kandung kembali terjadi di Lampung. Kali ini menimpa A (13), kesuciannya direnggut ayah kandungnya sendiri. Kini pelaku yang berinisial P (31), warga Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, telah ditangkap pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro mengatakan kasus asusila ini terjadi pada 12 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Berawal korban memijat pelaku. “Jadi awalnya, korban sedang memijat pelaku. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat korban ke dalam kamar,” katanya Jumat, 10 Januari 2024.
Di dalam kamar tersebut, lanjut Stefanus, pelaku memaksa korban melayaninya dan diancam akan dibunuh jika tidak dituruti. Pelaku mengancam korban dengan golok. “Jika korban tidak mau menuruti nafsu hasrat pelaku. Kemudian, pelaku menyetubuhi korban,” tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku P dikediamannya di wilayah Abung Kunang pada Jumat, 10 Januari 2025,” ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis golok.
Atas perbuatannya, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)