Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pada 29 April 2024, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengekspos kucuran anggaran dana hibah senilai Rp59 miliar untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggaran dana hibah terbagi menjadi dua, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan sebesar Rp39 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan sebesar Rp20 miliar.
Usai pelaksanaan Pilkada, kedua Lembaga Penyelenggara Pilkada di atas hanya mengekspose keberhasilan dari rangkaian kegiatan programnya saja dan tidak pernah mengekspose pemakaian anggaran dana hibah tersebut. Sementara dalam proses demokrasi tersebut sempat terindikasikan adanya penyimpangan anggaran, terutama menyangkut anggaran pengadaan material untuk kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada saat itu argumen yang disampaikan bahwa masalah kelebihan anggaran tersebut bakal diperuntukkan sebagai biaya pengamanan/peliputan media dan mencatut nama salah satu organisasi wartawan dan setelah itu berita tersebut hilang begitu saja dari peredaran.
Berangkat dari kejadian di atas, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Lampung Selatan mendesak kepada Lembaga Independen KPU dan Bawaslu agar mempublikasikan secara transparan tentang perihal penggunaan anggaran dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
Dengan publikasi tersebut diharapkan publik dapat mengetahui secara gambling dan transparan, hal ini sejalan pula dengan maksud yang terkandung didalam Undang-Undang Keterbukaan Publik.
“Kami berharap agar kedua Lembaga tersebut dapat mematuhi sebagaimana dimaksud UU diatas,” pungkas Ketua JMSI Lampung Selatan, Gandi Yusnadi, Minggu, 29 Desember 2024. (*)