Jakarta, sinarlampung.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK HP dan Catatan Disita
Informasi di KPK membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Namanya sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut. Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan selain Hasto Kristiyanto, KPK juga menjerat Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Hasto memerintahkan Donny melobi Wahyu agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga memerintahkan anggota tim hukum DPP PDIP itu untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
“Saudara HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio,” kata Setyo.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (Red)