Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pulang Kencana Tahun Anggaran 2022, Rabu, 11 Desember 2024. Tersangka yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, Heri Yunizar atau HY.
Tersangka HY merupakan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag Tulang Bawang Barat sekaligus Pengelola Pasar Pulung Kencana periode 2022-2023. Penetapan tersangka berdasarkan Nomor PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024. Tersangka HY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang.
Kasus korupsi ini terjadi pada 2022. Saat itu, pemerintah mengucurkan APBD/DPA untuk operasional Pasar sebesar Rp1.100.000.000.
Kasus ini mencuat bermula dari dana retribusi yang diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana. Namun, dana retribusi tersebut tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, melainkan dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan pembiayaan pasar karena APBD belum cair.
Setelah APBD turun, dana retribusi tersebut bukannya disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung, pada kolom debit hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA hingga menimbulkan kerugian negara yang kini
dalam proses penghitungan oleh BPK RI.
Atas perbuatannya, HY dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)