Tanggamus, sinarlampung.co-Polisi diminta mengusut kematian pengantin wanita Rika Amiyana, yang wafat dua jam usai izab qobul. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran mallpraktik petugas KUA, yang memberikan suntik TT (immunisasi tetanus toxoid). Padahal harusnya jika punya riwayat jantung tidak boleh disuntik immunisasi tetanus toxoid (TT).
Baca: Malam Pengantin Menjadi Tahlilal di Tanggamus, Pengantin Rika Amiyana Wafat Dua Jam Usai Ijab Qobul
“Kasus ini jangan lalu hanya dianggap musibah biasa. Harus juga mendapat perhatian serius. Apalagi ada riwayat dan gejala, pasca disuntik TT. Apalagi ada kabar petugas yang memberikan suntikan, tidak menanyakan tentang riwayat penyakit pengantin wanita. Ini mallapraktik namanya,” kata Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum – Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS), Febrian Willy Atmaja SH MH di Bandar Lampung.
Menurut Willy, dari keterangan dokter, Rika Amiyana memiliki riwayat penyakit jantung sejak bayi, yang diduga menjadi pemicu kematiannya. Selain itu, beredar postingan dari pemilik akun Instagram @tyafil*** yang menceritakan kondisi mendiang Rika sebelum meninggal.
Akun @tyafil*** yang mengaku sebai sepupu Rika Amiyana mengatakan, saudaranya itu memang memiliki kormobid penyakit jantung sejak bayi. Kemudian, Rika mendapat suntik vaksin tetanus toksoid (TT) sebelum menikah.
“Sebelum disuntik pihak puskesmas tidak mempertanyakan apakah dya punya penyakit bawaan jantung dan setelah di suntik TT tangan kirinya bengkak dan kaki kanannya bengkak,” tulis @tyafil*** dalam postingannya.
Setelah itu, kondisi badan Rika Amiyana juga mengalami panas atau demam. “Sedangkan kalau punya penyakit tidak boleh di suntik vaksin, mohon doanya untuk adik sepupu saya @rikaamiyana_98 semoga allah memberikan surganya allah,” lanjut dia.
Sejauh ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian Rika Amiyana, baik itu dari pihak keluarga maupun tim medis
Sebelumnya,Viral di media sosial pesta pernikahan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung berakhir dengan duka. Pengantin wanita meninggal dunia usai melakukan proses ijab kabul, di Desa Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Kamis 5 Desember 2024.
Pengantin wanita tersebut bernama Rika Amiyana, sementara pengantin pria bernama Nur Kholik. Dari video yang diterima wartawan, terlihat awalnya pernikahan ini berjalan seperti biasa layaknya proses pernikahan pada umumnya.
Pasangan yang tengah berbahagia tampak melakukan semua proses mulai dari ijab kabul, pertukaran cincin, hingga proses sungkeman. Acara yang harusnya diwarnai gelak tawa kebahagiaan ini berakhir tangis setelah Rika secara tiba-tiba jatuh pingsan saat tengah berada di pelaminan.
Nur Kholik membenarkan terkait peristiwa tersebut. Dia mengatakan istrinya meninggal dunia karena memiliki riwayat penyakit jantung. “Benar Mas, itu acara pernikahan saya. Istri saya yang meninggal dunia, istri saya ini memang punya riwayat jantung sejak kecil,” katanya, Jumat 6 Desember 2024.
Menurut Kholik, saat itu Rika jatuh pingsan ketika tengah duduk di pelaminan. Rika sempat mengeluh sakit sebelum tak sadarkan diri. “Awalnya acara itu kaya biasa, habis ijab kabul terus tukeran cincin lalu sungkem sama orang tua. Nah pas di pelaminan waktu salaman itu dia ngeluh sakit kakinya, terus duduk nggak lama pingsan,” ungkapnya.
Rika kemudian dibawa ke puskesmas dengan kondisinya yang memburuk. Selanjutnya dia dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Iya dibawa langsung ke puskesmas, kondisi sudah lemah. Terus dirujuk ke rumah sakit, sampai rumah sakit dokter bilang sudah nggak tertolong,” ujar Kholik.
Saat ini jenazah Rika telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Desa Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (Red)