Martapura, sinarlampung.co-Oknum kepala desa (kades) berinsial F yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar oleh Polres Banjar dikabarkan kabur. Ironisnya, F kabur saat akan dilimpahkan oleh petugas dari Polres ke Kejaksaan, Kamis 5 Desember 2024.
F, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2024 lalu oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar. Kasusnya berkait dugaan korupsi dana desa dan pungli. Adapun total kerugian sekitar Rp700 jutaan. F diamankan di sebuah penginapan di Banjarmasin. “Ya info itu benar. Oknum kades itu kabur pada Kamis 5 Desember 2024. Kronologisnya kami kurang paham,” kata sumber yang enggan disebutkan.
Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji belum memberikan respon terkait kaburnya tersangka tersebut. Kasus oknum Kades F itu sebelumnya bergulir di Polres Banjar. Kepolisian kemudian akan dilimpahkan tersangka ke Kejaksaan dalam proses pelimpahan berkas dan tersangka (P21). Namun, ketika mau dilimpahkan berkasnya oknum kades F itu kabur. Oleh kepolisian. (Red)