Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah menilai keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pemilu sudah tepat.
Candra, yang juga mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan pembatalan calon yang terkena pidana pemilu/pemilihan maka akan ada sanksi administrasi pembatalan untuk keikutsertakan dalam pencalonan itu diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 71 ayat (5) yang berbunyi bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan Kabupaten/Kota.
“Apabila melihat dari undang-undang tersebut maka memang Pengadilan Negeri sudah memutuskan sanksi kepada Qomaru, sehingga putusan itulah yang menjadi dasar bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pidana Pemilihan,” jelas Candra, Rabu 20 November 2024.
Jadi, menurut Candra, keputusan KPU Kota Metro yang telah membuat putusan sudah tepat karena walaupun yang calon terkena sanksi hukum percobaan satu hari, maka sudah terkena sanksi pidana pemilu/pemilihan dan sudah menggugurkannya sebagai calon. “Tinggal nanti kita liat upaya dari pasangan calon lain dalam menghadapi persoalan tersebut, apakah ke PTUN atau ranah yang lain,” katanya.
Dia melanjutkan, pemilihan tinggal beberapa hari lagi sehingga akan memakan waktu lama untuk Wahdi-Qomaru menempuh langkah hukum atas keputusan ini. “Menurut saya, meski tidak ada mekanisme banding formal dalam UU terkait Putusan KPU kecuali ke Bawaslu, maka pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pembatalan calon dapat mengajukan langkah hukum sesuai jalur yang relevan,” katanya
Menurutnya, pilihan jalur hukum ini bergantung pada jenis pelanggaran atau keberatan yang diajukan. “Dalam putusan KPU tersebut saya rasa sudah diputuskan secara berjenjang dari KPU Kota, KPU Provinsi maupun KPU RI sudah tau akan adanya putusan tersebut dan hasil konsultasi dari KPU Metro,” katanya.
Gugat Ke MA
Sementara Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru.
Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati mengatakan, pihaknya langsung berangkat ke Jakarta hari ini untuk menyampaikan gugatan ke MA. “Upaya ini kami tempuh karena keputusan KPU Metro menjadi produk hukum mereka, maka kami akan gugat ke MA. Ini sudah kami bahas dalam rapat pleno partai pengusung,” kata Apriliati, Kamis 21 November 2024.
Dia menilai, keputusan KPU Metro sudah melampaui kewenanganya. Paslon juga sudah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Metro dan putusan itu sudah inkrah baik Paslon maupun kejaksaan tidak banding. “Ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada dalam persidangan dalam putusan PN Metro. Tidak ada sama sekali amar putusan atau pertimbangan hukum untuk Paslon didiskualifikasi,” katanya.
Menurut April, dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Sementara, Paslon dapat didiskualifikasi apabila Paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. “Sedangkan diskualifikasi itu apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. Dimana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara komulatif. Ini perlu diluruskan, KPU melampaui kewenangannya,” ujarnya.
April mengatakan, mengajukan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim Kuasa Hukum, karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro. “Kami sedang menyiapkan langkah hukum diantaranya akan melaporkan ke DKPP. Tapi yang mendesak adalah tiga hari pasca penetapan KPU Metro akan kita sikapi duluan karena waktunya cukup singkat,” katanya. (Red)