Mesuji, Sinarlampung.co – Kisah pilu yang dialami Evi Natalia, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Mesuji, yang menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Polsek Simpang Pematang, memasuki babak baru. Keluarga Evi, terutama ibu kekasihnya, Mario, kini melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
Keputusan untuk melaporkan dugaan pungli itu muncul setelah keluarga merasa tidak lagi bisa menahan kekesalan terhadap tindakan oknum polisi yang dianggap semena-mena.
“Anak saya memang salah, dia ditangkap karena kasus narkoba. Tapi ini anak saya sempat dipukulin juga, informasinya Kapolseknya yang mukulin. Saya sih diam aja, tapi ini masa uang saya juga mau dimakan, dengan cara mempermainkan kami soal motor anak saya ini, yang mana pas mau ngambil harus bayar,” ujar Rohyetty Lumban Gaol, Jumat, 22 November 2024.
“Saya sih nggak ngeributin uangnya, tapi biar mereka ini sadar, nggak seharusnya mereka begitu ke kami. Saya ini hanya ibu rumah tangga. Mana uang nebus motor itu hasil patungan saya dengan Evi, pacarnya Mario. Dia itu TKW loh, tahan kerja cari uang di negeri orang,” katanya lirih.
Rohyetty menambahkan, “Makanya saya kesel banget, dan akhirnya melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Lampung.”
Sementara itu, Evi Natalia membenarkan bahwa salah satu oknum Polsek Simpang Pematang, berinisial ASS, sempat menghubunginya untuk mengembalikan uang tebusan tersebut.
“Kemarin Agus nelfon saya, tapi melalui orang lain. Terus dia chat saya pakai nomor baru, karena nomor lamanya sudah saya blokir. Ya saya tidak bisa kasih keputusan, itu kan udah urusannya mamak. Soalnya mamak juga sudah lapor ke Polda,” ujar Evi.
Sebelumnya diketahui, Evi Natalia, seorang TKW asal Mesuji yang kini bekerja di luar negeri, menjadi korban dugaan pungli oleh oknum Polsek Simpang Pematang. Peristiwa tersebut terjadi ketika Evi hendak mengambil motor kekasihnya, Mario, yang saat itu sudah berstatus penipu dalam kasus narkoba.
Menurut Evi, petugas Polsek meminta uang tebusan untuk motor tersebut dengan nominal yang cukup besar, yakni Rp5 juta. Pengakuan itu diduga dilakukan oleh dua oknum petugas Polsek Simpang Pematang, yakni ASS dan seorang Kanit berinisial F.
“Katanya sih perintah Pak Kapolsek. Awalnya minta Rp7 juta, tapi saya bilang saya tidak ada uang, jadi saya tawar Rp4 juta. Tapi mereka tidak mau, dengan alasan Kapolsek mengetahui harga motor itu. Akhirnya disepakati di angka Rp5 juta,” ungkap Evi, pendiri devisa tersebut.
Laporan ini kini sedang ditangani Bidpropam Polda Lampung untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)