Tulang Bawang, sinarlampung.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menimpa seorang mahasiswa bernama Muhammad Yahya (24), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Motor Honda Beat bernopol BE 4314 LH miliknya hilang dicuri maling. Nasib sial itu, ia alami saat asyik menonton orgen tunggal di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis malam, 10 Oktober 2024.
Informasi dari pihak kepolisian, pelaku curanmor tersebut sudah ditangkap. Pelaku merupakan pekerja buruh berinisial AA (31), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Dia ditangkap di mess PT BSSW Tulang Bawang, pada Sabtu, 16 November 2024.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH, milik korban Muhamad Yahya (24), berstatus mahasiswa, warga Desa Simpang Mesuji,” ungkap Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, Senin, 18 November 2024.
Haryono menerangkan, aksi curanmor tersebut berawal korban bersama rekannya, Arif Setiawan (27), datang ke acara orgen tunggal dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di pinggir jalan. Keduanya lalu berjalan untuk menonton orgen tunggal yang berjarak sekitar 30 meter dari sepeda motor yang terparkir.
“Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp17 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas Haryono.
Menurut Haryono, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (*)