Tanggamus, sinarlampung.co-Lima warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus terpaksa diamankan polisi setelah terciduk sedang bermain judi online (judol) jenis togel di sebuah rumah pada Rabu Malam, 30 Oktober 2024. para pelaku terdiri dari AS (36), HA (47), SO (45), AF (45), dan seorang lansia berinisial MR (63).
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP M. Jihad Fajar Balman mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku sekitar pukul 22.15 WIB, saat sedang bermain judi online. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya judi online di wilayah setempat.
“Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil menangkap kelima pelaku,” ujar Kasat pada Senin, 4 November 2024.
Dalam penangkapan para pelaku, lanjut Kasat, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti yang diduga fasilitas untuk perjudian. Adapun barang bukti tersebut berupa, 1 pulpen, 2 lembar kertas bertuliskan angka-angka, tangkapan layar transaksi melalui aplikasi Dana, tangkapan layar situs judi onlie Tempototo.
“Barang bukti lainnya berupa, ponsel merk Vivo Y28 warna abu-abu milik pelaku AS dan uang tunai Rp602.000. Kemudian ponsel merk Oppo warna putih milik MR, lalu diakui milik HA berupa ponsel merk nokia kecil warna biru dan nokia kecil warna pink milik SO,” kata Kasat merinci barang bukti.
Menurut Kasat, para pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat.
Kasat juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Tanggamus untuk memberantas praktik judi online di lingkungan masyarakat tanpa pandang bulu. “Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat perjudian dan menjaga lingkungan agar aman dan kondusif,” tutupnya. (*)