Bandar Lampung, sinarlampung.co – Reklame yang mempromosikan produk IQOS di Jalan Wolter Mongonsidi, Bandar Lampung, terlihat masih menutup trotoar. Sebagimana pengamatan sinarlampung.co pada Selasa, 15 Oktober 2024. Reklame berukuran cukup besar tersebut sebelumnya telah diprotes oleh warga karena dianggap mengganggu, khususnya bagi pejalan kaki.
Satu minggu yang lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung, menyatakan akan mencari tahu siapa pemilik reklame tersebut untuk memastikan apakah pihak terkait sudah melakukan perpanjangan izin atau belum.
Berita Terkait: Sponsor IQOS di Bandar Lampung Resahkan Warga
Selain itu, Muhtadi juga menyatakan bahwa berencana memanggil pemilik reklame dan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sebagai langkah tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat mengenai keberadaan reklame tersebut.
“Kami akan mencari tahu siapa pemilik reklame ini, kemudian memanggil dan mengoordinasikan dengan Dinas Perkim. Pemasangannya tidak boleh seperti ini; harus lebih tinggi agar tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Muhtadi kepada wartawan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi reklame yang mengganggu pejalan kaki tersebut. “Kami sudah memeriksa lokasi tersebut kemarin dan akan berkoordinasi dengan OPD lainnya,” kata Yusnadi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Berita Terkait: Disperkim Akan Tegur Pemilik Reklame IQOS yang Resahkan Warga Bandar Lampung
Yusnadi juga menambahkan bahwa akan melayangkan surat teguran kepada pemilik reklame. “Langkah selanjutnya, kami akan membuat surat teguran kepada pemilik papan reklame tersebut dalam waktu dekat,” ucapnya.
Namun hingga saat ini, baik DPMPTSP, Disperkim, maupun BPPRD Bandar Lampung belum menunjukkan tindakan konkrit. Ketiga instansi tersebut terkesan menyepelekan keluhan warga, dan reklame tersebut tetap dibiarkan menutup badan trotoar.
Pernyataan Kepala DPMPTSP untuk mencari solusi bersama Disperkim dan BPPRD terkesan hanya omongan kosong. Ketika ditanya mengenai tindak lanjut pada Selasa, 15 Oktober 2024, baik Muhtadi maupun Rully Novardian, Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bandar Lampung, tidak menanggapi atau membalas pesan WhatsApp wartawan. Begitu pula Kepala Disperkim, hingga kini belum memberikan jawaban terkait reklame yang meresahkan warga Bandar Lampung tersebut. (Tam)